Berita Nasional Terkini
Profil Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim yang Dijadwalkan Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah
Khofifah Indar Parawansa ramai usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadwalkan pemeriksaan di Jawa Timur, bukan di Gedung KPK Jakarta.
Kusnadi sebelumnya menyebut, Khofifah yang mengeluarkan persetujuan atas dana hibah untuk pokmas.
"Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
"Dan penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya, KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut," imbuhnya.
Setelah pemeriksaan, Kusnadi menjelaskan soal proses dana hibah yang menjadi bancakan.
Kusnadi menyebut, proses pencairan dana hibah untuk pokmas dibicarakan bersama kepala daerah terkait.
Baca juga: Daftar 37 Kepala Daerah Asal Jawa Timur Dilantik 20 Februari 2025, Khofifah Dipastikan Jadi Gubernur
Ketika dikonfirmasi, apakah Gubernur Jatim Khofifah mengetahui proses dana hibah yang berujung rasuah ini, justru Kusnadi menegaskan bahwa Khofifah lah yang mengeluarkan persetujuan atas dana hibah untuk pokmas.
"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi, ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah."
"Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya, dua-dua dan pelaksanaannya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Kendati kerap menyinggung keterlibatan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Jatim, Kusnadi tak memiliki harapan bahwa KPK akan memeriksa Khofifah.
Kusnadi mengatakan, pemeriksaan terhadap politikus PKB itu merupakan kewenangan dari penyidik KPK.
"Oh saya tidak berharap apa-apa. Ya apalah itu kewenangan penegak hukum itu," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dana Hibah.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.