Tarif Listrik

Daftar Tarif Listrik per kWh untuk Seluruh Pelanggan PLN, Tak Ada Kenaikan Hingga September 2025!

Inilah daftar tarif listrik per kWh untuk seluruh pelanggan PLN, tidak ada kenaikan harga hingga September 2025!

|
Kompas.com/Iwan Setiyawan
TARIF LISTRIK JULI - Ilustrasi pengisian token listrik. Inilah daftar tarif listrik per kWh untuk seluruh pelanggan PLN, tidak ada kenaikan harga hingga September 2025! (Kompas.com/Iwan Setiyawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar tarif listrik per kWh untuk seluruh pelanggan PLN, tidak ada kenaikan harga hingga September 2025!

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa tarif listrik untuk triwulan III (Juli, Agustus dan September) tidak mengalami perubahan atau kenaikan.

Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan PLN golongan subsidi dan non-subsidi dan menjadi upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, Jumat (27/6/2025).

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," imbuhnya.

Baca juga: Warga Pelosok Kalimantan Nikmati SuperSUN PLN: Tak Pernah Terbayangkan Dapat Listrik

Dasar Penetapan Tarif Listrik Triwulan III (Juli, Agustus dan September)

Mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Ketetapan ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi serta Harga Batu bara Acuan (HBA).

Untuk triwulan III, pemerintah mengikuti kebijakan yang telah direalisasikan pada periode Februari hingga April 2025.

"Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik," pungkas Jisman.

Rincian Tarif Listrik Juli-September 2025 

Berikut rincian tarif listrik per Juli hingga September 2025 untuk pelanggan PLN golongan subsidi dan non-subsidi.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Baca juga: Kisah Petugas PLN UP3 Samarinda Siaga Jamin Listrik Tanpa Kedip  di HKG PKK ke-53

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved