Berita Samarinda Terkini
Komplotan Polisi Gadungan di Samarinda Ditangkap Polisi, Diduga Meras Karyawan Swasta Rp 40 Juta
Polisi gadungan bersama rekannya di Kota Samarinda ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polisi gadungan bersama rekannya di Kota Samarinda ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Rabu, (9/7/2025) yang diduga terlibat dalam pemerasan.
Ketiga pelaku adalah DS, SH, dan RZ, sementara satu orang lainnya, LA, masih dalam pencarian.
Mereka diduga memeras SA (45), seorang karyawan swasta, yang hendak kencan dengan wanita di penginapan Samarinda, Hari Jumat (13/6/2025) lalu.
Baca juga: Terens Puhiri Resmi Hengkang dari Borneo FC Samarinda, Akhiri 10 Tahun Kebersamaan
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Seberang Akp A Baihaki, didampingi Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, menjelaskan kasus tersebut bermula saat SA, Korban memesan wanita untuk kencan bersama dirinya di sebuah penginapan.
Setelah menyepakati, mereka bertemu di penginapan di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang. Namun, sebelum bertemu, Wanita yang dipesan korban meminta untuk dibelikan paket kristal putih dengan harga Rp 300.
SA yang berhasil mendapatkan barang haram itu, bergerak sekira pukul 13.30 Wita menemui wanita itu di penginapan yang sudah dijanjikan.
Setibanya di Penginapan dan korban yang masuk ke kamar, kondisi kamar sudah dalam keadaan gelap karena lampu telah dimatikan, saat itu korban pun tak merasa curigai di kamar tersebut.
"Saat lampu dinyalakan, korban kaget kok berbeda dengan foto yang dikirim? Tapi tidak dijawab, dan korban kemudian menyerahkan dua poket yang dipesan tadi ke wanita itu,” ujarnya.
Beberapa saat kemudian, korban yang ini meninggal tempat tersebut, namun ditahan wanita itu dan meminta korban menunggu di dalam kamar dengan alasan untuk membeli minuman, lalu ia keluar dan menutup pintu kamar.
"Wanita itu keluar beralasan cari minuman, Tidak lama dia kembali, dan menutup pintu kamar, kemudian secara tiba-tiba disusul beberapa orang pria masuk ke kamar mengaku dari kepolisian Polda, dan mengaku sebagai suami dari wanita yang saat itu bersama korban,"jelasnya.
Disitu, Korban dan wanita yang ia kencani ternyata satu komplotan yang kemudian dibawa ke mobil, Di dalam mobil, salah satu pelaku, LA, mengaku sebagai anggota Polda, korban pun diancam akan dibawa ke kantor polisi yang menambah tekanan pada korban dan membuat situasi semakin mengancamnya.
Di kamar itu, para pelaku mulai memainkan peran masing-masing. Korban diamankan bersama wanita yang hendak dia kencani, yang ternyata satu komplotan, dan dibawa ke dalam mobil untuk dibawa ke kantor polisi. Di dalam mobil, salah satu dari komplotan itu, LA, mengaku sebagai anggota Polda.
"Disitu pelaku ini mengancam korban dan meminta uang uang Rp 200 juta, kalau tidak diproses hukum di Polda. Saat itu, korban mengaku tidak punya uang sebanyak itu,” katanya.
Karena permintaan awal tidak dipenuhi korban, pelaku komplotan itu pun meminta uang sebesar 50 juta.
"Korban juga tidak bisa menyanggupi. Kemudian LA mengambil Ponsel korban untuk melihat saldo di mobile banking korban, yang ternyata uang korban hanya tersisa Rp 2 juta,” ujarnya.
SA yang posisi dibawa tekanan pun kemudian dipaksa untuk memberikan uang dan korban menyanggupi Rp 20 juta. Setelah itu, korban meminta ponselnya untuk menghubungi pihak kantornya untuk transfer sejumlah uang dan berhasil meminjam uang dari kantornya sebesar Rp 40 juta, yang sebenarnya adalah uang untuk beli BBM solar.
Pria di Samarinda Curi Motor saat Warga Salat Isya di Langgar di Pasar Pagi |
![]() |
---|
Dishub Samarinda Siapkan Skema Parkir Berlangganan, Mobil Setahun Rp1 Juta dan Motor Rp400 Ribu |
![]() |
---|
BPBD Samarinda Tanamkan Budaya Sadar Bencana Sejak Dini Melalui Mosipena |
![]() |
---|
Pengamat Transportasi Unmul Bongkar Kelemahan Parkir Berlangganan di Samarinda |
![]() |
---|
Proyek Insinerator Tunggu Kejelasan, Camat Samarinda Seberang: Itu Pilihan Lokasi Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.