Berita Nasional Terkini

4 Fakta Aksi Keji Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan Wanita di Rutan, Kompolnas Beri Respons

Terungkap aksi keji aksi oknum polisi rudapaksa tahanan wanita di rutan, kompolnas beri respons.

THINKSTOCKPHOTOS
POLISI RUDAPAKSA TAHANAN - Ilustrasi yang diambil dari Thinkstockphotos. Terungkap aksi keji aksi oknum polisi rudapaksa tahanan wanita di rutan Pacitan, kompolnas beri respons. (THINKSTOCKPHOTOS) 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap aksi keji aksi oknum polisi perkosa tahanan wanita di rutan, kompolnas beri respons.

Seorang anggota Polres Pacitan belakangan ini tengah disorot. 

Kini, Aiptu LC telah ditahan di Polda Jatim untuk pemeriksaan. Aiptu LC merupakan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.  

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini telah ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim sejak dilaporkan pada awal April 2025.

Diduga, pemerkosaan ini terjadi berturut-turut pada Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025). Pemerkosaan diduga berlangsung di ruang tahanan korban.

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Abraham, Jumat (18/4/2025), mengutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Surat Izin Praktik Dokter PPDS yang Perkosa Anak Pasien Dicabut, Kini Tak Bisa Praktik Seumur Hidup

Sementara itu, korban merupakan tahanan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial PW (21). Korban merupakan warga asal Jawa Tengah.

4 Fakta Pemerkosaan yang Dilakukan Aiptu LC 

1. Ruang tahanan jadi saksi bisu

Aksi oknum polisi rudapaksa tahanan ini terjadi selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025) di ruang tahanan tempat korban ditahan.

Kasus dugaan rudapaksa ini terbongkar saat pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa sejak kasus ini dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidpropam Polda Jatim pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan. 

Mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC.

Akibat perbuatannya itu, Aiptu LC kini ditahan di ruang khusus di Gedung Propam Polda Jatim.

Baca juga: Pemuda Teler di Tanjung Laut Indah Bontang, Coba Perkosa Tetangganya

Termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari korban.

Kini, Aiptu LC telah dilakukan penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidpropam Mapolda Jatim. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved