Berita Balikpapan Terkini

Polsek Balikpapan Utara Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Halaman Kantor Kecamatan

Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
DIAMANKAN -  Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di halaman Kantor Kecamatan Balikpapan Utara, Jalan Projakal KM 5,Kamis (19/6/2025). Pelaku berinisial SF diamankan setelah terbukti mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Gear yang tengah terparkir. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN — Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di halaman Kantor Kecamatan Balikpapan Utara, Jalan Projakal KM 5.

Pelaku berinisial SF diamankan setelah terbukti mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Gear yang tengah terparkir, Kamis (19/6/2025).

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko melalui Kanit Reskrim Iptu Rudyanto Purba menjelaskan, kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor milik anaknya di lokasi tanpa mencabut kunci kendaraan. Saat akan pulang sekitar pukul 10.00 WITA, motor tersebut diketahui telah raib.

“Sepeda motor Yamaha New Gear tahun 2022 dengan nomor polisi KT 5182 ZM atas nama Nisa, dilaporkan hilang dalam keadaan kunci tertinggal. Pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur motor korban,” terang Iptu Rudyanto, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Aksi Curanmor di Jalan Simon Tampubolon Bontang Terekam CCTV, Pelaku Belum Tertangkap

Setelah menerima laporan polisi bernomor LP/B/70/VI/2025, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku SF bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami imbau masyarakat agar tidak lalai saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kunci tidak tertinggal agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan,” tambah Iptu Rudyanto.

Baca juga: Jatanras Polsek Balikpapan Utara Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 5 Unit Motor Diamankan

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh penyidik Polsek Balikpapan Utara. Sementara pelaku SF telah ditahan untuk menjalani proses hukum. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved