Dugaan Korupsi di Kemendikbud
4 Fakta Kejagung Geledah Kantor GoTo terkait Kasus Chromebook Kemendikbud, Ada Barang Bukti Disita
Fakta-fakta Kejagung geledah kantor GoTo terkait kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbud, dokumen dan flash disk disita.
TRIBUNKALTIM.CO - Fakta-fakta Kejagung geledah kantor GoTo terkait kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbud, dokumen dan flash disk disita.
Setelah mencekal mantan Mendikbud Nadiem Makarim ke luar negeri, proses penyidikan pengadaan Chromebook di Kemendikbud terus berlanjut.
Kantor GoTo turut jadi sasaran proses penyidikan Kejagung.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor GoTo di Jalan Iskandar Syah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Baca juga: Nadiem Makarim di Ujung Tanduk, Jadi Tersangka Korupsi Kemendikbud? Alasan Kejagung 2 Kali Periksa
Kejaksaan Agung tengah dalam proses penyidikan pengadaan Chromebook di Kemendikbud era kepemimpinan Nadiem Makarim.
Berikut ini sejumlah fakta penting terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook kemendikbud tersebut:
Sejumlah Barang Bukti Disita
Penyidik telah melakukan penggeledahan kantor GoTo pada Selasa (8/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar membenarkan hal tersebut.
"Berdasarkan informasi dari penyidik membenarkan bahwa beberapa waktu lalu di tanggal 8 Juli 2025 penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di salah satu tempat," kata Harli kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Berdasarkan keterangan Harli, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita mulai dari dokumen dan bukti elektronik berupa flashdisk.
Penyidik saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap barang bukti tersebut.
Baca juga: Usai Eks Menteri Jokowi Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Bakal Geledah Rumah Nadiem Makarim
Terkait Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Eks Mendikbud Nadiem Makarim terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud periode 2019-2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.