Dugaan Korupsi di Kemendikbud
4 Fakta Kejagung Geledah Kantor GoTo terkait Kasus Chromebook Kemendikbud, Ada Barang Bukti Disita
Fakta-fakta Kejagung geledah kantor GoTo terkait kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbud, dokumen dan flash disk disita.
Nadiem Makarim berpotensi menjadi tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini.
Seperti yang diketahui, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya Nadiem telah diperiksa Kejagung sebagai saksi.
Selain Nadiem, Kejagung juga memeriksa beberapa pihak di antaranya eks stafsus, Fiona Handayani dan konsultan teknis di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief.
Baca juga: Rekam Jejak Nadiem Makarim yang Kini Dicegah ke LN, Pernah Abaikan Surat Gibran dan Dikritik JK
Awal mula kasus
Pengusutan kasus bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Uji coba AKM itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan laptop dengan spesifikasi OS Windows.
Namun, saat itu Kemendikbud justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Kemendikbud diketahui mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp 9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun pada 2019-2022.
Baca juga: Belum Berakhir, Usai Pencekalan Nadiem Makarim, Kejagung Berpotensi Geledah Rumah Eks Menteri Jokowi
Dari jumlah tersebut di antaranya alokasi sebesar Rp 3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Kejaksaan Agung menduga adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dalam pengadaan laptop Chromebook.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.