Ijazah Jokowi
Bakal Ada Tersangka di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi? Rismon Sianipar Tidak Gentar
Bakal ada tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi? Rismon Sianipar mengaku tidak gentar.
TRIBUNKALTIM.CO - Bakal ada tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi? Rismon Sianipar mengaku tidak gentar.
Kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Jumat (11/7/2025).
Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Usai Beathor Suryadi, Kini Mantan Intelijen Bongkar Dugaan Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka
Rismon Sianipar merupakan satu dari pihak terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ijazah Jokowi ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat nama-nama tersebut dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya laporan Jokowi, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menangani laporan dari lima laporan lain.
Kelima laporan tersebut merupakan hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Secara keseluruhan, termasuk laporan Jokowi maupun lapora lainnya, ada dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Dokter Tifa Enggan Jawab Sebagian Pertanyaan Penyidik Polda Metro Jaya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.