Ijazah Jokowi

Bakal Ada Tersangka di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi? Rismon Sianipar Tidak Gentar

Bakal ada tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi? Rismon Sianipar mengaku tidak gentar.

Tangkap layar Live KompasTV
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Foto Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar sesuai gelar perkara khusus terkait polemik tudingan ijazah palsu yang digelar Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025). (Tangkap layar Live KompasTV) 

Respons Kubu Jokowi

Kubu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) merespon santai soal ditingkatkannya status kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dari penyelidikan ke penyidikan.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan hal itu menandakan laporan yang dibuat kliennya benar.

"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," kata Rivai kepada Tribunnews.com, Jumat (11/7/2025).

Dia mengungkap harapan Jokowi setelah dinaikkan statusnya ke penyidikan. Jokowi meminta agar nantinya namanya dipulihkan dari semua tudingan.

"Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," ucapnya.

Lebih lanjut, Rivai mengatakan nantinya pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.

"Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan. Sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Ade Ary menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved