Bantuan Sosial

Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos Paling Lambat Tanggal Berapa? Bakal Hangus Jika Lewat Batas Waktu

Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos paling lambat tanggal berapa? Bakal hangus jika lewat batas waktu.

Pos Indonesia Pospay
BSU DI POSPAY - Aplikasi PosPay. Simak cara cek BSU Pospay serta proses cara mencairkan BSU di kantor pos. Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos paling lambat tanggal berapa? Bakal hangus jika lewat batas waktu.(Pos Indonesia Pospay) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos paling lambat tanggal berapa? Bakal hangus jika lewat batas waktu.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di Kantor Pos ternyata ada batas waktunya.

Penerima BSU wajib mengambil BSU di rentang waktu yang sudah ditentukan.

Maksimal 31 Juli 2025, adalah batas waktu pengambilan atau pencairan BSU di Kantor Pos.

Baca juga: Kenapa BSU Belum Cair? Bisa karena Terdaftar Bansos PKH, Cara Cek Bansos Kemensos dan BSU Kemnaker

Seperti diketahui, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025.

Besaran BSU yang disalurkan adalah Rp 600.000 untuk dua bulan.

BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank tertentu, diarahkan untuk mengambil langsung di Kantor Pos terdekat sesuai domisili.

Bagi penerima BSU yang belum mencairkan bantuan tersebut, penting untuk mengetahui batas waktu pencairan agar bantuan tidak hangus. 

Jadwal Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos

Mengutip dari Instagram @posindonesia.ig, PT Pos Indonesia menjawab pertanyaan warganet yang menanyakan batas akhir pencairan BSU di Kantor Pos.

"Min sampai tgl berapa bisa ngambil di kantor pos?" tanya seorang warganet.

Kemudian, pihak Pos Indonesia menjawab bahwa pencairan BSU hanya berlangsung hingga tanggal Kamis, 31 Juli 2025. 

"Maksimal di tanggal 31 Juli ya Sahabat," jawab @posindonesia.ig.

Lewat dari tanggal tersebut, bantuan yang tidak dicairkan akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat diambil kembali oleh penerima.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved