Berita Balikpapan Terkini

Satlantas Polresta Balikpapan Gelar Operasi Patuh Mahakam 2025, Ini 8 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan akan menggelar Operasi Patuh Mahakam 2025 mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
OPERASI PATUH MAHAKAM -  Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol M.D Djauhari. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan akan menggelar Operasi Patuh Mahakam 2025 mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan akan menggelar Operasi Patuh Mahakam 2025 mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Kota Balikpapan.

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol M.D Djauhari, mengungkapkan bahwa dalam operasi tahun ini, petugas akan fokus pada sejumlah pelanggaran yang selama ini kerap terjadi dan berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan.

“Ada delapan pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh Mahakam 2025, mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm SNI hingga kendaraan over dimension over loading (ODOL),” jelas Kompol Djauhari, Sabtu (12/07).

Baca juga: 9 Pelanggaran yang Bakal Ditindak Satlantas Polres PPU dalam Operasi Patuh Mahakam 2025

Berikut delapan jenis pelanggaran yang jadi sasaran Operasi Patuh Mahakam 2025:

1. Penggunaan helm tidak berstandar SNI bagi pengendara roda dua.

2. Pengemudi di bawah umur yang belum memiliki SIM.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara.

4. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang depan kendaraan roda empat.

5. Kendaraan dengan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

6. Melanggar arus lalu lintas serta berkendara melebihi batas kecepatan.

7. Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading).

8. Pelanggaran kasat mata lainnya seperti melanggar lampu lalu lintas atau tidak membawa surat kendaraan.

Menurut Kompol Djauhari, pendekatan yang dilakukan dalam operasi ini meliputi penegakan hukum secara elektronik (ETLE), tindakan langsung di lapangan, serta edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas.

Baca juga: Kelalaian Pengendara Sebabkan 18 Kecelakaan Selama Operasi Patuh Mahakam 2024 di Kaltim

“Operasi ini bukan sekadar penindakan, tapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar sadar pentingnya keselamatan di jalan raya,” tambahnya.

Satlantas Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan.

“Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat demi menciptakan Kota Balikpapan yang tertib dan aman bagi semua pengguna jalan,” tutup Kompol Djauhari. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved