Berita Penajam Terkini

9 Pelanggaran yang Bakal Ditindak Satlantas Polres PPU dalam Operasi Patuh Mahakam 2025

9 macam pelanggaran yang akan ditindak Satlantas Polres PPU dalam Operasi Patuh Mahakam 2025

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
OPERASI PATUH MAHAKAM - Kasat Lantas Polres PPU AKP Rhondy Hermawan mengatakan bahwa Polres PPU mulai menggelar operasi patuh mahakam 2025, Jumat (11/7/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Inilah 9 macam pelanggaran yang akan ditindak Satlantas Polres PPU dalam Operasi Patuh Mahakam 2025 untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan, sekaligus mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.

Senada, Operasi Patuh Mahakam ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai  14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Sasaran utama dalam operasi ini adalah, segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Lantas AKP Rhondy Hermawan, menyampaikan bahwa Operasi Patuh Mahakam menjadi momentum penting, untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan.

“Fokus utama operasi kali ini adalah penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran kasat mata yang kerap menjadi penyebab kecelakaan fatal,” ungkapnya Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Wabup PPU Abdul Waris Muin Dukung Gerakan Tanam Jagung Serentak di Desa Babulu Darat

Adapun sasaran prioritas dalam operasi ini meliputi:

- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara

- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang

- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI

Baca juga: Polres PPU Turut Amankan Kunjungan Istri Wakil Presiden RI Selvi Ananda ke IKN

- Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt

- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol

- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas

- Kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu

- Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis seperti penggunaan knalpot brong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved