Berita Nasional Terkini

Update Harga Emas Terkini Minggu 13 Juli 2025 di Pegadaian dan Logam Mulia Balikpapan

Untuk informasi lebih lengkap berikut rincian grafik harga emas antam hari ini Minggu (13/7/2025) yang dilansir dari laman logammulia.com Balikpapan.

Editor: Nisa Zakiyah
logammulia.com
HARGA EMAS BALIKPAPAN - Gambar emas batangan yang diolah melalui aplikasi Canva. Berikut grafik harga emas antam hari ini yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam), Minggu 13 Juli 2025. (TribunKaltim.co/Nisa Zakiyah via Canva) 

Emas 10 gr: Rp19,690,000 (Rp 19,739,225 setelah pajak)

Emas 20 gr: Rp38,580,000 (Rp 38,676,450 setelah pajak)

Inilah tautan untuk mengecek grafik harga emas antam hari ini 13 Juli 2025 dan harga emas antam logam mulia terbaru serta Pegadaian:

Pegadaian

Logam Mulia

Meskipun Harga Emas dapat berubah, emas tetap menjadi pilihan yang aman untuk menyimpan nilai, terutama di saat ekonomi yang tidak menentu.

Jika Anda berencana membeli emas batangan, salah satu strategi yang bisa dipertimbangkan adalah memilih ukuran lebih besar.

Hal ini dikarena harga per gram cenderung lebih murah pada ukuran yang lebih besar, sehingga bisa menghemat biaya pembelian.

Namun, Anda juga perlu mempertimbangkan pajak yang dikenakan serta tujuan investasi atau kebutuhan finansial Anda.

Pajak ini diterapkan untuk memastikan setiap pembelian emas batangan tercatat, sekaligus meminimalkan risiko transaksi yang tidak masuk ke dalam sistem perpajakan.

Harga tersebut dapat berfluktuasi sesuai dengan kondisi pasar dan kebijakan pajak yang berlaku.

Pastikan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum melakukan pembelian.

Dalam transaksi emas Antam, terdapat beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017:

Untuk Pembelian Emas:

  • Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen
  • Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen
  • Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22

Untuk Penjualan Kembali (Buyback):

  • Transaksi di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen
  • Transaksi di atas Rp10 juta, non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen
  • Potongan PPh 22 langsung dipotong dari total nilai buyback
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved