Pengedar Sabu Dibekuk di Samarinda
Eks Residivis Narkoba di Samarinda Kembali Edarkan Sabu 1 Kg, Terancam Pidana Seumur Hidup
Dua mantan residivis barang haram narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur kembali melakukan tindak kejahatan.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba dengan total berat 975 gram bruto, yang sudah dipilah dan dibungkus di beberapa plastik, yang berukuran kecil, sedang hingga ditemukan plastik bungkus bertuliskan Guanyinwang.
Baca juga: 9 Poket Barang Haram di Samarinda Disembunyikan dalam Sayur Nangka
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan barang haram yang didapat oleh kedua tersangka didapat dari seorang yang saat masih DPO.
"Untuk peran dari terduga pelaku yang berdua ini, yang bersama-sama diperintahkan oleh DPO yang berinisial B untuk menjual barang tersebut," tuturnya.
Kedua tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun masa kurungan paling singkat atau penjara paling lama 20 tahun hingga pidana seumur hidup. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.