Berita Paser Terkini
Kriteria UMKM di Paser Kaltim untuk Bisa Pinjam Modal Bunga Nol Persen, Dana hingga Rp50 Juta
UMKM di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur mendapat angin segar dengan finalnya pembahasan Raperda
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur mendapat angin segar dengan finalnya pembahasan Raperda penyertaan modal pemerintah daerah ke Bankaltimtara yang tinggal menunggu disahkan menjadi Perda.
Hal tersebut akan membuka peluang bagi pelaku UMKM lokal untuk mendapatkan pinjaman modal dari Bankaltimtara, sebagaimana komitmen dari pemerintah daerah, Selasa (15/7/2025).
Hanya saja, ada beberapa kriteria yang mesti dipenuhi oleh pelaku usaha di daerah jika ingin mendapat pinjaman modal dengan bunga nol persen.
Ada syarat-syarat minimum yang sudah menjadi ketentuan BI dan OJK, seperti sudah berusaha selama 6 bulan atau 1 tahun.
Baca juga: Dukung UMKM, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud Tinjau Rest Area PPM
"Ada bukti-bukti laporan keuangan minimum dari UMKM itu," terang Kepala Cabang Bankaltimtara Tanah Paser, Noor Mahfud.
Untuk pembuatan dari laporan keuangan itu, nantinya pelaku UMKM akan dibantu oleh petugas dari Bankaltimtara.
"Legalitas dari pengusaha itu harus masuk dalam daftar SIDT (sistem informasi data tunggal) yang ditetapkan oleh Disperindagkop UKM Paser, dan pelaku usaha juga mesti melampirkan surat keterangan usaha (SKU)," tambahnya.
Program pinjaman bunga nol persen, merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dan Bankaltimtara untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Nominal pinjaman yang bisa diperoleh juga bervariatif, di antaranya pelaku usaha di sektor ekonomi khusus dan modal kerja.
Baca juga: Solusi Modal Usaha: KUR BRI 2025 Beri Pinjaman Rp500 Juta Bebas Agunan, Simak Syarat dan Simulasinya
"Sektor ekonomi khusus seperti perikanan dan pertanian yang membutuhkan investasi pembelian alat, maksimal pinjaman Rp50 juta, sementara untuk modal kerja maksimal Rp25 juta," ulas Mahfud.
Pelaku usaha yang bisa diakomodir oleh Bankaltimtara dalam pemberian pinjaman, menyesuaikan besaran penyertaan modal dari pemerintah daerah setiap tahunnya.
Komitmennya, plafon maksimal setiap tahun itu diambil dari besaran tambahan setoran modal dari Pemkab Paser.
"Misalnya setiap tahun Pemkab Paser menyetor Rp10 miliar, maka plafon yang kami sediakan itu 70 sampai 75 persen sampai akhir tahun," paparnya.
Hal lain yang mesti diperhatikan, pelaku usaha juga harus memberikan jaminan menyesuaikan pinjaman yang diberikan oleh pihak Bankaltimtara.
"Kalau dari peraturan OJK, memang ada jaminan. Anggunannya itu disesuaikan dengan tingkat usahanya, pada prinsipnya setiap calon pengambil kredit berniat baik ingin meningkatkan usahanya dan ingin mengambil jaminan ke bank, mak mereka pasti membayar setiap bulannya sesuai ketentuan perbankan hingga lunas," tutur Mahfud. (*)
Alasan Pemerintah Kecamatan Muara Paser Luncurkan Inovasi Pembuatan Peta Indikatif Desa |
![]() |
---|
DPRD Paser Berkontribusi dalam Capaian MCSP, Optimalkan Perencanaan dan Penganggaran |
![]() |
---|
Pemkab Paser Belum Terima Informasi Resmi soal Pemangkasan Dana Transfer Pusat |
![]() |
---|
Asrama Mahasiswa Paser di Makassar Akan Diperbaiki, Wabup Ikhwan: Fasilitas Harus Dijaga |
![]() |
---|
Jadi Sentra Rumput Laut di Paser, Belasan Warga Desa Maruat Dibekali Pelatihan Kewirausahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.