Kasus Impor Gula

Alasan Hotman Paris sebut Tom Lembong Layak Bebas, Kejagung Minta Jangan Buat Gaduh

Alasan Hotman Paris sebut Tom Lembong layak bebas dalam kasus impor gula. Usai pernyataan tersebut, Kejagung minta jangan buat gaduh.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
KASUS TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016, Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam sidang beragendakan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025). Alasan Hotman Paris sebut Tom Lembong layak bebas dalam kasus impor gula. Usai pernyataan tersebut, Kejagung minta jangan buat gaduh. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pernyataan pengacara, Hotman Paris Sitompul yang menyebut Tom Lembong layak bebas dalam kasus impor gula menjadi sorotan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Ada sejumlah alasan dan bukti yang dibeber Hotman Paris hingga menyebut Tom Lembong layak bebas.

Usai pernyataan Hotman Paris yang menyebut Tom Lembong layak bebas, Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian meminta agar pengacara tersebut tidak membuat gaduh.

Diketahui, dalam kasus impor gula yang menyeret nama Tom Lembong, mantan Mendag ini, Hotman Paris adalah kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products Tony Wijaya.

Baca juga: Teman Tom Lembong Ingatkan Majelis Hakim Kasus Korupsi Impor Gula, Anies: Ingin Keadilan Tegak

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno merespons pernyataan Hotman Paris yang menyebut eks Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jamdatun pernah memberikan izin impor gula pada tahun 2017 sehingga Tom Lembong dapat bebas.

Rabu (16/7/2025), Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta mengatakan, “Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tau-tau muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh. 

Nah, kita harus tahu apa isi LO itu.” 

Sutikno menjelaskan bahwa surat keputusan Jaksa Agung yang dimaksud Hotman Paris merupakan legal opinion yang dikeluarkan Kejaksaan pada tahun 2017, saat Enggartiasto Lukita telah menggantikan posisi Tom sebagai Mendag. 

Surat dari Kejaksaan ini ada dua berkas: satu, pengantar dari Jaksa Agung, dan satu lagi berupa pendapat hukum dari penyidik.

Sutikno mengatakan bahwa LO ini tidak serta merta memberikan izin impor kepada Enggar.

Pasalnya, semua program menteri harus mengacu pada ketentuan hukum yang ada.

Pembahasan impor gula juga diharuskan dibahas terlebih dahulu dalam rapat kondisi terbatas.

“Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.

Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan penyidikan yang telah berlangsung.

Sutikno memastikan bahwa penyidik tidak ngawur dalam menjalankan tugasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved