Kasus Impor Gula

Alasan Hotman Paris sebut Tom Lembong Layak Bebas, Kejagung Minta Jangan Buat Gaduh

Alasan Hotman Paris sebut Tom Lembong layak bebas dalam kasus impor gula. Usai pernyataan tersebut, Kejagung minta jangan buat gaduh.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
KASUS TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016, Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam sidang beragendakan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025). Alasan Hotman Paris sebut Tom Lembong layak bebas dalam kasus impor gula. Usai pernyataan tersebut, Kejagung minta jangan buat gaduh. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha) 

“Kami kan menangani perkara itu sudah juga melihat data-data dan fakta-fakta semuanya. Kita tidak ngawur,” kata Sutikno lagi.

2 Bukti Tom Lembong Layak Bebas

Pengacara kondang sekaligus kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya pada perkara dugaan korupsi impor gula, Hotman Paris meyakini eks Mendag Tom Lembong bebas.

Diketahui sidang putusan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong.

Jadwal sidang putusan eks Mendag Tom Lembong bakal digelar Jumat 18 Juli 2025.

"Kan ada dua bukti, bukti sangat vital.

Tahun 2017, Jaksa Agung, ataupun Jaksa Agung Muda (Tata Usaha Negara) telah mengeluarkan pendapat hukum kepada Menteri Perdagangan dari semua hal-hal yang sama persis seperti yang didakwa-dakwaan sekarang.

Dan menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh sah," kata Hotman Paris ditemui di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Atas hal itu ia meyakini Tom Lembong harusnya dibebaskan.

"Berarti harusnya bebas dong," jelasnya.

Ia menerangkan kalau dari segi pendapat hukum Jaksa Agung 2017.

Menteri Perdagangan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung, maupun dari Jaksa Agung Muda.

"Apakah bisa dilakukan ABCD, yang adalah hampir sama dengan apa yang dituduhkan dalam surat dakwaan.

Dan ternyata Jaksa Agung saat itu, tahun 2017, maupun Jaksa Agung Muda, boleh.

Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong harusnya," tandasnya.

Hotman Paris mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Tom Lembong

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved