Kasus Impor Gula

Alasan Hotman Paris sebut Tom Lembong Layak Bebas, Kejagung Minta Jangan Buat Gaduh

Alasan Hotman Paris sebut Tom Lembong layak bebas dalam kasus impor gula. Usai pernyataan tersebut, Kejagung minta jangan buat gaduh.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
KASUS TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016, Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam sidang beragendakan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025). Alasan Hotman Paris sebut Tom Lembong layak bebas dalam kasus impor gula. Usai pernyataan tersebut, Kejagung minta jangan buat gaduh. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha) 

“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman Paris saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). 

Ia mengatakan, Jaksa Agung dan Jamdatun memberikan lampu hijau setelah dimintai pendapat hukum oleh Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita.

Enggar merupakan Mendag yang menjabat setelah Tom Lembong dan meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.

Oleh karena itu, berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.

“Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman.

Jadwal Sidang Putusan Tom Lembong

Diketahui Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang putusan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 terdakwa Eks Mendag Tom Lembong bakal digelar akhir pekan ini.

Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang digelar Jumat 18 Juli 2025.

"Baik, dengan demikian telah selesai tadi sama-sama kita dengarkan dari awal pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum, dilanjutkan oleh duplik dari terdakwa," kata Hakim Dennie Arsan di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Untuk itu, persidangan selanjutnya adalah putusan dari Majelis Hakim. 

"Jadi, untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," jelasnya.

Baca juga: 2 Bukti Pamungkas di Kasus Tom Lembong Diungkap Hotman Paris, Sebut Semua Terdakwa Seharusnya Bebas

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Beberkan Dua Bukti Vital, Hotman Paris Sebut Tom Lembong Layak Bebas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved