Berita Kubar Terkini
Urus Izin Usaha Makin Gampang, Pemkab Kubar Dorong OSS Berbasis Risiko
Pemkab Kubar meningkatkan layanan perizinan usaha dengan mendorong pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Penulis: Febriawan | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) terus meningkatkan layanan perizinan usaha dengan mendorong pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Langkah ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi intensif yang digelar di Hotel Grand Family, Barong Tongkok, Rabu (16/7/2025).
Wakil bupati Kubar, Nanang Adriani, menegaskan bahwa sistem OSS menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mempermudah pelaku usaha mengurus izin tanpa terikat ruang dan waktu.
OSS berbasis risiko merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana setiap orang dapat mengakses dan mengajukan izin usaha secara mandiri dan digital.
Baca juga: DPMPTSP Kaltim Catat 6.000 Lebih Izin Berbagai Sektor Diajukan Melalui OSS RBA
"Dengan sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan, semoga menjadi motivasi kita bersama untuk semakin mampu membangun Kutai Barat yang semakin Sejahtera, Aman, Adil, Merata, dan Beradat," ujar Wabup Nanang Adriani saat membuka kegiatan.
Ia menekankan bahwa sistem OSS wajib digunakan oleh setiap pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usahanya.
Karena itu, ia meminta seluruh peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan dengan serius dan penuh tanggung jawab.
“Dengan berbasis teknologi, maka tuntutannya kita semua harus melek teknologi. Saya harap sosialisasi ini bisa diimplementasikan dalam pelaksanaan kerja masing-masing,” tegasnya.
Baca juga: Tingkatkan Investasi, Mahulu Terapkan Sistem OSS
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubar Adolfus Edhardus Pontus, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kubar, serta narasumber dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, Lutfi Abdul Salam dan Taufik.
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.
Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM akan dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2020.
“Laporan kegiatan penanaman modal sangat penting, tidak hanya untuk pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat dan dunia usaha itu sendiri,” ujarnya.
Baca juga: Resmi! Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Online Via OSS atau kemitraan.pertamina.com dan Syarat
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha besar agar mematuhi Peraturan Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang kemitraan antara usaha besar dengan UMKM.
“Ini wajib dilaksanakan segera, karena jika tidak, ada sanksinya,” tutup Nanang Adriani. (*)
Pemkab Kubar
Wakil Bupati Kubar
Nanang Adriani
OSS
online single submission
Kutai Barat
TribunKaltim.co
DPRD Kubar Tunda Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2025, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pelatihan Batik Motif Kutai Barat, Fokus ke Warga yang Belum Punya Pekerjaan |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80, Kodim 0912/Kutai Barat Gelar Bakti Sosial Khitanan Massal |
![]() |
---|
Kolaborasi PKK Kutai Barat dan PT BEK-TCM Hadirkan Solusi Nyata Atasi Stunting Anak |
![]() |
---|
TP PKK Kutai Barat Gandeng Perusahaan Tambang untuk Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.