Berita Kubar Terkini

Urus Izin Usaha Makin Gampang, Pemkab Kubar Dorong OSS Berbasis Risiko

Pemkab Kubar meningkatkan layanan perizinan usaha dengan mendorong pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Penulis: Febriawan | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
SOSIALISASI PERIZINAN - Suasana pelaksanaan soislisasi Layanan Pengawasan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS yang dihadiri Wabup Kubar Nanang Adriani. (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) terus meningkatkan layanan perizinan usaha dengan mendorong pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Langkah ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi intensif yang digelar di Hotel Grand Family, Barong Tongkok, Rabu (16/7/2025).

Wakil bupati Kubar, Nanang Adriani, menegaskan bahwa sistem OSS menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mempermudah pelaku usaha mengurus izin tanpa terikat ruang dan waktu. 

OSS berbasis risiko merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana setiap orang dapat mengakses dan mengajukan izin usaha secara mandiri dan digital.

Baca juga: DPMPTSP Kaltim Catat 6.000 Lebih Izin Berbagai Sektor Diajukan Melalui OSS RBA

"Dengan sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan, semoga menjadi motivasi kita bersama untuk semakin mampu membangun Kutai Barat yang semakin Sejahtera, Aman, Adil, Merata, dan Beradat," ujar Wabup Nanang Adriani saat membuka kegiatan.

Ia menekankan bahwa sistem OSS wajib digunakan oleh setiap pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usahanya.

Karena itu, ia meminta seluruh peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan dengan serius dan penuh tanggung jawab.

“Dengan berbasis teknologi, maka tuntutannya kita semua harus melek teknologi. Saya harap sosialisasi ini bisa diimplementasikan dalam pelaksanaan kerja masing-masing,” tegasnya.

Baca juga: Tingkatkan Investasi, Mahulu Terapkan Sistem OSS

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubar Adolfus Edhardus Pontus, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kubar, serta narasumber dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, Lutfi Abdul Salam dan Taufik.

Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.

Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM akan dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2020.

“Laporan kegiatan penanaman modal sangat penting, tidak hanya untuk pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat dan dunia usaha itu sendiri,” ujarnya.

Baca juga: Resmi! Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Online Via OSS atau kemitraan.pertamina.com dan Syarat

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha besar agar mematuhi Peraturan Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang kemitraan antara usaha besar dengan UMKM.

“Ini wajib dilaksanakan segera, karena jika tidak, ada sanksinya,” tutup Nanang Adriani. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved