Berita Paser Terkini

DPRD Paser Beri Rekomendasi Terkait Pelaksanaan APBD 2024, Sektor Perikanan Diusulkan Sumber PAD

DPRD Paser beri sejumlah rekomendasi terkait hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PERTANGGUNGJAWABAN APBD PASER - Perwakilan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, Sri Nordianti saat membacakan rekomendasi DPRD Paser terhadap hasil pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Paser tahun 2024 dalam rapat paripurna di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Kamis (17/7/2025). DPRD Paser berikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Paser. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Paser memberikan sejumlah rekomendasi terkait hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. 

Rekomendasi itu disampaikan oleh Perwakilan Banggar DPRD Paser, Sri Nordianti dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Kamis (17/7/2025).

Dalam penyampaiannya, DPRD Paser merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan kebutuhan belanja gaji dan tunjangan ASN di setiap OPD.

Baca juga: Bupati Paser Sampaikan Pendapat Akhir Pelaksanaan APBD 2024, Realisasi Pendapatan Lampaui Target

"Karena masih ditemukannya SILPA yang cukup besar pada pos belanja tersebut, menunjukkan kurang optimalnya penyesuaian dan perhitungan yang dilakukan sejak tahap awal penyusunan anggaran," terang Sri.

Setiap OPD diharapkan melakukan analisis kebutuhan belanja pegawai secara lebih cermat dan akurat pada tahapan pengusulan Perubahan APBD.

"Koordinasi antara BKPSDM, BKAD, dan seluruh OPD perlu ditingkatkan guna menyelaraskan perhitungan kebutuhan belanja gaji dan tunjangan ASN," tambahnya.

DPRD Paser merekomendasikan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan kegiatan asistensi anggaran dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran.

Proses asistensi harus difokuskan pada pencermatan yang lebih dalam terhadap setiap usulan anggaran dari masing-masing OPD 

"Tim asistensi diharapkan dapat mengidentifikasi potensi pemborosan dan ketidaksesuaian dalam penyusunan anggaran sejak awal. Pemeriksaan detail terhadap komponen belanja wajib menjadi perhatian utama dalam proses asistensi," imbuhnya.

DPRD meminta Pemerintah Daerah untuk lebih terbuka dalam memilih metode pengadaan barang dan jasa. Evaluasi menyeluruh atas proses pengadaan sebelumnya harus dijadikan landasan.

Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) didorong agar aktif memberikan asistensi kepada OPD, sekaligus meningkatkan kapasitas SDM pengadaan.

"Penguatan kapasitas SDM pengelola pengadaan di masing-masing OPD juga perlu ditingkatkan guna meningkatkan kualitas proses pengadaan barang dan jasa," jelasnya.

Selisih antara target dan realisasi pendapatan daerah menjadi sorotan. DPRD merekomendasikan penyesuaian target secara rasional berbasis data riil dalam setiap penyusunan Perubahan APBD.

Kajian potensi pendapatan oleh OPD pengelola harus dilakukan secara akurat agar proses penganggaran menjadi lebih kredibel.

"Penyesuaian target pendapatan daerah wajib dilakukan pada tahapan penyusunan perubahan APBD setiap tahunnya, agar lebih mencerminkan kondisi aktual, dengan penyesuaian target yang lebih rasional, sehingga proses penganggaran menjadi lebih kredibel dan dapat dilaksanakan secara optimal," ulalsnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved