Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Heran Dituntut Denda Rp600 Juta Padahal Tidak Ada Kerugian Negara di Kasusnya

Sidang Hasto, Sekjen PDIP heran dituntut denda Rp600 juta padahal tidak ada kerugian negara di kasusnya.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mwngenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa tuntutan 7 tahun penjara yang dihadapinya bukanlah murni keputusan JPU KPK. Ia meyakini ada "order" atau pesanan dari sebuah kekuatan besar di luar proses hukum yang memengaruhi tuntutan tersebut, Jumat (18/7/2025). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Hasto, Sekjen PDIP heran dituntut denda Rp600 juta padahal tidak ada kerugian negara di kasusnya.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, membacakan duplik untuk menjawab replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini Jumat (18/7/2025).

Hasto mengatakan beberapa hal terkait tuntutan JPU KPK.

Hasto menyatakan bahwa tuntutan 7 tahun penjara yang dihadapinya bukanlah murni keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Baca juga: Sidang Pleidoi, Hasto Sebut Jaksa Tidak Bisa Buktikan Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Ia meyakini ada "order" atau pesanan dari sebuah kekuatan besar di luar proses hukum yang memengaruhi tuntutan tersebut.

Kecurigaan ini diungkapkan Hasto saat membacakan duplik (pembelaan) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).

"Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari penuntut umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak penuntut umum,” ucap Hasto di hadapan majelis hakim.

Hasto berpendapat bahwa intervensi kekuasaan dalam proses hukum bukanlah fenomena baru. 

Ia menarik paralel dengan kasus-kasus yang pernah menyita perhatian publik sebelumnya.

Dia mencontohkan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta kasus yang menimpa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.

“Kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Ini sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK,” ungkapnya.

Menurutnya pola intervensi serupa kini terulang dalam kasus yang menjerat dirinya. 

Oleh karena itu, Hasto memandang perjuangannya di pengadilan bukan semata-mata untuk membela diri dari ancaman penjara, melainkan sebagai sebuah perlawanan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

"Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada," ujar Hasto.

Lebih lanjut, Hasto juga mengkritik tuntutan denda sebesar Rp600 juta yang diajukan jaksa.

Ia menilai tuntutan tersebut ganjil dan tidak berdasar, mengingat dalam kasusnya tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

"Sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi," ujar Hasto.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Ngaku Mulai Dapat Tekanan Usai Tolak Timnas Israel untuk Piala Dunia U-20

Jejak Kasus Hasto Kristiyanto

Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah memasuki babak baru.

Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia terjerat dalam dua perkara hukum yang berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Dugaan Suap PAW DPR RI: Hasto diduga terlibat dalam skenario untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Ia disebut berperan dalam pengaturan dana operasional yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan beberapa pihak lainnya2.

Perintangan Penyidikan: Hasto juga dituduh menghalangi proses penyidikan KPK, termasuk menyembunyikan barang bukti dan mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto: Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari Jaksa KPK Tapi 'Order Kekuatan' Eksternal

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved