Ibu Kota Negara
OIKN Berkomitmen untuk IKN Nusantara jadi Kota Aman, Daerah Penyangga Dirazia
OIKN bersama aparat keamanan dan pemerintah daerah melaksanakan operasi yustisi di Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN bersama aparat keamanan dan pemerintah daerah melaksanakan operasi yustisi gabungan pada 17 Juli hingga nanti pada 19 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan mendukung terciptanya ketertiban umum di wilayah sekitar IKN, sejalan dengan visinya sebagai Lockable City dan Liveable City.
Fungsional Ahli Muda Dit. Ketenteraman dan Ketertiban Umum OIKN, Abdul Rahman, menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Otorita IKN dan daerah mitra, khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Ini adalah kerja tim. Seperti pepatah, ‘ringan sama dijinjing, berat sama dipikul’. Kolaborasi inilah yang memungkinkan kami menyelesaikan persoalan-persoalan di lapangan dengan baik,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Razia Besar-besaran Barang Haram di Gunung Bugis Balikpapan, Ada Laporan Transaksi
Operasi melibatkan Polres Kutai Kartanegara, BIN Provinsi Kaltim, Korwil BIN Daerah IKN, Polisi Militer, Subdenpom, Kodim, serta Satpol PP Kukar. Hasil temuan di lapangan cukup mencengangkan.
Petugas mengamankan empat orang perempuan yang terindikasi sebagai PSK serta menyita 131 botol minuman keras ilegal dari sejumlah lokasi di Kecamatan Samboja, Muara Jawa, dan Loa Janan.
Abdul Rahman menyampaikan barang bukti telah diamankan oleh penyidik Satpol PP untuk proses hukum lebih lanjut.
Ada empat orang wanita yang diamankan. Mereka terindikasi sebagai PSK dan diduga terkait TPPO.
"Saat ini kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan bukti awal yang cukup kuat,” tuturnya.
Baca juga: Operasi Yustisi di Kukar Kaltim, 20 PSK Dijaring hingga Temuan Ratusan Miras Ilegal
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur juga turut mendukung penanganan, termasuk penyediaan fasilitas penampungan sementara bagi korban sambil menunggu proses hukum berjalan.
Namun, ia juga menjelaskan tidak semua yang terjaring otomatis dianggap pelaku.
“Ada yang tidak ditemukan bukti kuat, dan tidak tertangkap tangan. Bisa saja mereka hanya tamu atau pekerja hiburan. Jadi kami lakukan pembinaan langsung di tempat bersama Unit PPA, Dinsos, dan Satpol PP,” katanya.

Abdul Rahman menegaskan penegakan hukum dalam kegiatan ini mengacu pada norma hukum nasional dan produk hukum daerah, bukan opini publik.
“Kami tidak menjadikan opini masyarakat sebagai dasar hukum. Yang kami pegang adalah norma hukum nasional dan produk hukum daerah yang berlaku di wilayah mitra IKN,” tegasnya.
Ia menambahkan, operasi serupa akan terus dijalankan secara berkala.
Sesuai arahan Kepala Otorita melalui Deputi Bidang Pengelolaan Pembangunan, ini akan menjadi program rutin.
"Untuk menjaga ketenteraman umum dan mendukung terwujudnya IKN sebagai kota yang aman dan layak huni,” tutup Abdul Rahman. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.