Kasus Impor Gula

Putusan Hakim Beber Tom Lembong Abaikan Risalah Rapat dan Aturan Teknis Terbitkan Impor Gula

Simak informasi seputar kasus Tom Lembong. Putusan hakim beber Tom Lembong abaikan risalah rapat dan aturan teknis impor gula.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Arsip foto terdakwa terduga korupsi perkara impor gula Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). Simak informasi seputar kasus Tom Lembong. Putusan hakim beber Tom Lembong abaikan risalah rapat dan aturan teknis impor gula. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar kasus Tom Lembong.

Putusan hakim beber Tom Lembong abaikan risalah rapat dan aturan teknis impor gula.

Adalah Hakim Alfis Setyawan yang mengungkapkan kebijakan eks Mendag Tom Lembong mengizinkan impor gula kristal mentah kepada swasta abaikan risalah rapat dan aturan teknis.

Adapun hal itu disampaikan Hakim Alfis saat membacakan pertimbangan putusan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong.

Baca juga: Sidang Vonis Tom Lembong, Anies Baswedan, Rocky Gerung hingga Refly Harun Hadir di PN Tipikor

"Menimbang bahwa penerbitan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah kepada PT Angels Products di atas oleh terdakwa. Tidak menjadikan risalah rapat koordinasi perekonomian 12 Mei 2015 sebagai rujukan dan tidak dilakukannya pemeriksaan serta evaluasi terhadap pelaksanaan operasi pasar oleh INKOPKAR," kata Hakim Alfis di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Lanjutnya terdakwa menerbitkan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah kepada PT Angels Products. 

Hanya didasari alasan melanjutkan kebijakan menteri perdagangan sebelumnya dan membayar hutang pemerintah.

"Tindakan ini tidak sejalan tugas penyelenggara pemerintahan di bidang perdagangan. Sebagaimana amanat Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomer 48 tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan," kata Hakim Alfis.

Menimbang, lanjutnya bahwa penerbitan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah oleh terdakwa selaku menteri perdagangan. Telah bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan impor gula. 

"Dimana berdasarkan ketentuan putusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomer 527," jelasnya.

Baca juga: Sidang Vonis Tom Lembong Hari Ini, Eks Wakapolri Sebut Kasus Tak Jelas dan Tidak Cukup Bukti

Diketahui perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

 Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu. (*)

Anies, Rocky Gerung dan Refly Harun Hadir Sidang Vonis

Sidang vonis Tom Lembong, Anies Baswedan, Rocky Gerung hingga Refly Harun hadiri sidang di PN Tipikor.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved