Berita Nasional Terkini
Mahkamah Konstitusi Tegas Melarang, Cak Imin sebut Setuju Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Mahkamah Konstitusi tegas melarang, Cak Imin justru setuju Wamen rangkap jabatan Komisaris BUMN
Dalam dokumen putusan tersebut, dalil pemohon yang menilai adanya putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri, termasuk rangkap jabatan sebagai komisaris.
"Dengan adanya penegasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebut dalam Pasal 23 UU 39/2008," tulis putusan MK yang ditetapkan, Kamis (17/7/2025).
Penelusuran Kompas.com, Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.
Putusan ini mengatakan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama.
"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," tulis putusan 80/2019 itu seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.
Namun, posita pemohon yang ada dalam putusan ini tidak bisa dipertimbangkan lagi karena pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon meninggal dunia.
Untuk diketahui, sebanyak 30 wakil menteri (wamen) aktif ditunjuk sebagai komisaris BUMN. Keputusan ini pun menuai sorotan publik terkait efektivitas kinerja dan potensi konflik kepentingan dari rangkap jabatan.
Terlebih, wakil menteri merupakan jabatan struktural di pemerintahan yang menuntut fokus penuh dalam pelaksanaan kebijakan publik.
Imbau Wamen Mundur Sukarela dari Posisi di BUMN
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengimbau agar para wakil menteri (wamen) mengundurkan diri secara sukarela dari posisinya di BUMN saat ini.
Imbauan tersebut disampaikannya, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menegaskan bahwa Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah melarang rangkap jabatan oleh menteri maupun wamen.
"Para wakil menteri dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini; posisi wakil menteri atau komisaris," ujar Khozin saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).
Ia mengatakan, Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 harus menjadi pedoman Menteri BUMN Erick Thohir dalam menunjuk komisasir di perusahaan-perusahaan plat merah.
Pasalnya, Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 mengatur bahwa posisi menteri maupun wakil menteri itu setara, sehingga keduanya dilarang untuk rangkap jabatan.
"Pertimbangan mahkamah dalam Putusan MK No 21/2025 atas uji materi UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara merujuk putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang isinya melarang menteri rangkap jabatan dengan jabatan publik seperti komisaris BUMN.
Mahkamah Konstitusi
Putusan MK
Cak Imin
wamen rangkap komisaris
wamen
Komisaris BUMN
Muhaimin Iskandar
TribunKaltim.co
26 Wakil Menteri Prabowo-Gibran yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Terbaru Ada Taufik Hidayat |
![]() |
---|
Rekam Jejak Giring Ganesha, Kini Rangkap Jabatan sebagai Komisaris Anak Perusahaan Garuda dan Wamen |
![]() |
---|
Daftar 13 Wakil Menteri Prabowo yang Rangkap Jabatan Komisaris hingga Petinggi BUMN, Digugat ke MK |
![]() |
---|
Daftar Gaji Menteri dan Wamen di Kabinet Prabowo-Gibran, Terima Tunjangan, Kendaraan Hingga Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.