Berita Nasional Terkini
Mahkamah Konstitusi Tegas Melarang, Cak Imin sebut Setuju Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Mahkamah Konstitusi tegas melarang, Cak Imin justru setuju Wamen rangkap jabatan Komisaris BUMN
TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019 melarang rangkap jabatan yang berlaku juga untuk Wakil Menteri atau Wamen.
Putusan MK ini membuat sejumlah wamen yang rangkap jabatan Komisaris BUMN menjadi sorotan.
Meski putusan Mahkamah Konstitusi melarang, namun Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin justru mengaku setuju wamen rangkap jabatan Komisaris BUMN.
Pernyataan Cak Imin soal wamen rangkap jabatan Komisaris BUMN ini disampaikan saat ditemui di Pos Bloc Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Baca juga: MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, 30 Wamen Bisa Digugat ke PTUN
Cak Imin mengatakan, “Saya setuju wamen menjadi komisaris (BUMN) karena wamen itu jelas orangnya, jelas alamatnya, jelas institusinya.”
Menurut Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM), Cak Imin, dengan wamen menjabat sebagai komisaris BUMN, negara akan lebih mudah meminta pertanggungjawaban.
“Sehingga, kalau perusahaan negara yang komisarisnya adalah wamen, Insya Allah akan bertanggung jawab.
Karena, kalau sampai gagal, sampai tidak menguntungkan, itu jelas orangnya yang disalahkan siapa,” lanjut dia.
Muhaimin menilai, komisaris BUMN yang dulu banyak yang tidak dikenal oleh masyarakat.
Hal ini justru membuat negara lebih sulit untuk mencari siapa yang bertanggung jawab ketika perusahaan negara merugi.
“Sebelum-sebelumnya, kita enggak tahu siapa komisarisnya, siapa yang bertanggung jawab. Nah, kali ini jelas perusahaan negara BUMN menjadi bagian dari tanggung jawab para wamen atau siapapun,” kata Cak Imin.
Hal yang sama juga berlaku jika BUMN mendapatkan untung.
Kabar baik itu akan lebih mudah diapresiasi jika komisarisnya dikenal publik.
“Kalau ada kesalahan sudah jelas mereka yang salah. Kalau ada untung, mereka yang harus diajukan jempol. Ini menunjukkan bahwa alamatnya lebih jelas,” tutur Muhaimin.
Diberitakan sebelumnya, larangan wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris disinggung dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.
Mahkamah Konstitusi
Putusan MK
Cak Imin
wamen rangkap komisaris
wamen
Komisaris BUMN
Muhaimin Iskandar
TribunKaltim.co
26 Wakil Menteri Prabowo-Gibran yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Terbaru Ada Taufik Hidayat |
![]() |
---|
Rekam Jejak Giring Ganesha, Kini Rangkap Jabatan sebagai Komisaris Anak Perusahaan Garuda dan Wamen |
![]() |
---|
Daftar 13 Wakil Menteri Prabowo yang Rangkap Jabatan Komisaris hingga Petinggi BUMN, Digugat ke MK |
![]() |
---|
Daftar Gaji Menteri dan Wamen di Kabinet Prabowo-Gibran, Terima Tunjangan, Kendaraan Hingga Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.