Berita Nasional Terkini

Mahkamah Konstitusi Tegas Melarang, Cak Imin sebut Setuju Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Mahkamah Konstitusi tegas melarang, Cak Imin justru setuju Wamen rangkap jabatan Komisaris BUMN

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com / Rizki Sandi Saputra
WAMEN JABAT KOMISARIS - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025). Mahkamah Konstitusi tegas melarang, Cak Imin justru setuju Wamen rangkap jabatan Komisaris BUMN. (Tribunnews.com / Rizki Sandi Saputra) 

TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019 melarang rangkap jabatan yang berlaku juga untuk Wakil Menteri atau Wamen.

Putusan MK ini membuat sejumlah wamen yang rangkap jabatan Komisaris BUMN menjadi sorotan.

Meski putusan Mahkamah Konstitusi melarang, namun Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin justru mengaku setuju wamen rangkap jabatan Komisaris BUMN.

Pernyataan Cak Imin soal wamen rangkap jabatan Komisaris BUMN ini disampaikan saat ditemui di Pos Bloc Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Baca juga: MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, 30 Wamen Bisa Digugat ke PTUN

Cak Imin mengatakan, “Saya setuju wamen menjadi komisaris (BUMN) karena wamen itu jelas orangnya, jelas alamatnya, jelas institusinya.” 

Menurut Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM), Cak Imin, dengan wamen menjabat sebagai komisaris BUMN, negara akan lebih mudah meminta pertanggungjawaban.

“Sehingga, kalau perusahaan negara yang komisarisnya adalah wamen, Insya Allah akan bertanggung jawab.

Karena, kalau sampai gagal, sampai tidak menguntungkan, itu jelas orangnya yang disalahkan siapa,” lanjut dia. 

Muhaimin menilai, komisaris BUMN yang dulu banyak yang tidak dikenal oleh masyarakat.

Hal ini justru membuat negara lebih sulit untuk mencari siapa yang bertanggung jawab ketika perusahaan negara merugi.

“Sebelum-sebelumnya, kita enggak tahu siapa komisarisnya, siapa yang bertanggung jawab. Nah, kali ini jelas perusahaan negara BUMN menjadi bagian dari tanggung jawab para wamen atau siapapun,” kata Cak Imin.

Hal yang sama juga berlaku jika BUMN mendapatkan untung. 

Kabar baik itu akan lebih mudah diapresiasi jika komisarisnya dikenal publik.

“Kalau ada kesalahan sudah jelas mereka yang salah. Kalau ada untung, mereka yang harus diajukan jempol. Ini menunjukkan bahwa alamatnya lebih jelas,” tutur Muhaimin.

Diberitakan sebelumnya, larangan wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris disinggung dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved