Berita Nasional Terkini

Daftar 13 Wakil Menteri Prabowo yang Rangkap Jabatan Komisaris hingga Petinggi BUMN, Digugat ke MK

Daftar nama 13 Wakil Menteri Prabowo yang rangkap jabatan komisaris hingga petinggi BUMN, digugat ke MK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
WAMEN RANGKAP JABATAN - Sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik berfoto bersama usai pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024 Setidaknya terdapat 13 wakil menteri (wamen) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebanyak 13 wamen itu menjabat posisi seperti Komisaris BUMN, wakil komisaris, hingga dewan pengawas.. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Daftar nama 13 Wakil Menteri Prabowo yang rangkap jabatan komisaris hingga petinggi BUMN, digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Wakil Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran ternyata banyak yang merangkap jabatan.

Dari data yang dihimpun, setidaknya terdapat 13 wakil menteri (wamen) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini pun dipermasalahkan karena dinilai melanggar aturan. 

Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Segera Terjadi usai Golkar, PAN, dan PKS Kompak Dukung Prabowo di Pilpres 2029

Sebanyak 13 wamen itu menjabat posisi seperti Komisaris BUMN, wakil komisaris, hingga dewan pengawas.

Rangkap jabatan yang dilakukan ini mendapat sorotan dan dinilai melanggar aturan hukum maupun etika.

Nama seperti Dony Oskaria, Sudaryono, hingga Fahri Hamzah masuk dalam daftar wamen yang merangkap jabatan sebagai petinggi perusahaan pelat merah.

Daftar 13 Wamen yang Merangkap Komisaris maupun Petinggi BUMN

  1. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan merangkap Wakil Komisaris Utama PLN
  2. Dony Oskaria, Wakil Menteri BUMN merangkap Wakil Komisaris Utama Pertamina
    Dony Oskaria juga ditunjuk sebagai Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara.
  3. Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris Utama BRI
  4. Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum merangkap Komisaris Utama PT Brantas Abipraya
  5. Suntana, Wakil Menteri Perhubungan merangkap Wakil Komisaris Utama Pelindo (PT Pelabuhan Indonesia)
  6. Didit Herdiawan, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan merangkap Komisaris Utama PT PAL
  7. Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris PLN
  8. Yuliot, Wakil Menteri ESDM merangkap Komisaris Bank Mandiri
  9. Helvi Yuni Moraza, Wakil Menteri UMKM merangkap Komisaris BRI
  10. Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan Rakyat merangkap Komisaris BTN
  11. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan merangkap Komisaris Telkom Indonesia
  12. Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan merangkap Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC (IHC)
  13. Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian merangkap Kepala Dewan Pengawas Bulog

Sudah Ada Gugatan ke MK

Pada Februari 2025, Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) yang diwakili oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 23 Undang-Undang (UU) Kementerian Negara terhadap UUD NRI 1945.

"Kami mempermasalahkan perihal wakil menteri yang saat ini bisa merangkap jabatan sebagai komisaris dan dewan pengawas BUMN karena secara konstitusional wakil menteri dan menteri itu sama kedudukannya," kata Rizaldy dalam keterangannya di Jakarta, 26 Februari 2025.

Selain itu, pihaknya meminta kepada MK agar frasa menteri dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara itu dimaknai menteri dan wakil menteri.

"Sehingga ketika ada aturan ini,  lanjut dia, wakil menteri tidak bisa lagi merangkap jabatan komisaris BUMN," ujarnya.

Diketahui, Pasal 23 UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved