Berita Nasional Terkini

Daftar Gaji Menteri dan Wamen di Kabinet Prabowo-Gibran, Terima Tunjangan, Kendaraan Hingga Rumah

Inilah daftar gaji menteri dan wakil menteri (Wamen) kabinet Prabowo-Gibran atau Kabinet Merah Putih.

dok. Setneg
Para menteri Kabinet Merah Putih berpose di depan Istana Negara bersama Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran. (ist/Setneg) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar gaji menteri dan wakil menteri (Wamen) kabinet Prabowo-Gibran atau Kabinet Merah Putih.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 109 menteri, wakil menteri, dan kepala badan setingkat menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran dilantik pada Senin (21/10/2024).

Dalam menjalankan tugasnya, menteri dan wakil menteri akan menerima gaji serta tunjangan yang akan diberikan setiap bulannya.

Lalu, berapa gaji dan tunjangan menteri-wakil menteri di Indonesia?

Baca juga: DPRD Bontang Desak Evaluasi Manajemen PT LBB karena Tunggakan Gaji Karyawan Belum Dibayar

Baca juga: Program 100 Hari Kerja Mendikdasmen Abdul Muti, Fokus Tingkatkan Gaji dan Kesejahteraan Guru

Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.

Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Baca juga: Gaji PNS 2024, Lengkap dengan Daftar Tunjangan Keluarga, Pangan hingga Jabatan Fungsional

Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan senilai Rp 13.608.000 per bulan.

Apabila dijumlahkan, seorang menteri akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.

Selain itu, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional yang diberikan saat menteri melakukan kegiatan dan fasilitas lain, seperti rumah dan mobil dinas.  

Baca juga: Gaji Presiden Prabowo per Bulan Sebagai Kepala Negara Indonesia, Bandingkan dengan Negara Lain

Besaran tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian dan lembaga masing-masing.

Untuk rumah dinas menteri, umumnya berlokasi di ibu kota, seperti di kawasan Widya Chandra, Jakarta.

Sementara itu, gaji yang diterima wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved