Berita Nasional Terkini

Pemerintah Diminta Transparan soal Isi Kesepakatan dengan AS, Tarif Nol Persen untuk Produk Apa Saja

Pemerintah diminta sampaikan secara terbuka isi kesepakatan dengan AS, tarif nol persen untuk produk apa saja.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TARIF IMPOR AS - Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan jeda tiga bulan penuh atau sekitar 90 hari pada semua tarif impor tinggi yang ditetapkan kepada berbagai negara, termasuk Indonesia yang terkena tarif 32 persen. Belakangan, lewat negosiasi, tarif impor AS ke Indonesia turun menjadi hanya 19 persen. Pemerintah diminta sampaikan secara terbuka isi kesepakatan dengan AS, tarif nol persen untuk produk apa saja.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah diminta sampaikan secara terbuka isi kesepakatan dengan AS, tarif nol persen untuk produk apa saja.

Keputusan pemerintah Amerika Serikat (AS) menurunkan tarif impor produk asal Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen.

Sebagai catatan, tarif impor yang diberlakukan pemerintah AS ini juga dikenal sebagai Tarif Trump.

Tarif Trump adalah istilah yang merujuk pada kebijakan perdagangan yang diterapkan oleh Presiden AS, Donald Trump, berupa kenaikan tarif impor terhadap berbagai negara. 

Tujuannya adalah untuk mengurangi defisit perdagangan AS, melindungi industri dalam negeri, dan mendorong kesepakatan dagang yang dianggap lebih adil.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini, mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam menyikapi kebijakan penurunan tarif impor dari Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah komoditas Indonesia. 

Baca juga: Negara Berpotensi Kehilangan Rp7,68 Triliun Imbas Tarif Masuk Produk AS Nol Persen

Amelia Anggraini mengingatkan pengenaan tarif impor 0 persen produk Amerika Serikat (AS) yang diekspor ke Indonesia harus dipilih dengan cermat agar tidak mengganggu industri lokal.

Amelia meminta pemerintah transparan terhadap daftar komoditas yang masuk dalam skema tarif nol persen dari AS.

Ia menilai, penentuan jenis produk yang diberi insentif harus berdasarkan kebutuhan nasional dan kapasitas produksi dalam negeri.

“Kita belum mendapatkan kesepakatan atau agreement-nya secara konkret. Jangan sampai pemerintah memilih komoditas yang justru bisa memukul industri lokal,” kata Amelia kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).

Ia mencontohkan, jika komoditas yang diberi perlakuan tarif nol persen merupakan produk yang sebenarnya bisa diproduksi di dalam negeri, maka hal itu justru akan merugikan pelaku usaha lokal. 

Sebaliknya, jika produk yang diimpor memang belum bisa dipenuhi dari dalam negeri, insentif tersebut bisa dimanfaatkan.

“Misal seperti kedelai, kita memang masih butuh impor. Tapi kalau oil and gas atau barang yang kita punya cadangan sendiri, itu harus dihitung betul. Jangan sampai kita over-impor,” ujarnya.

Amelia juga menegaskan perlunya kehati-hatian dalam menentukan komoditas perikanan dan pertanian.

Baca juga: 10 Produk Amerika Serikat Bebas Masuk Indonesia Tanpa Biaya Tarif Impor

Hal itu mengingat Indonesia adalah negara maritim yang memiliki potensi besar di sektor tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved