Berita Kaltim Terkini

BK DPRD Kaltim Bacakan Putusan Dugaan Etik 2 Anggota Legislatif, tak Ada Unsur Penghinaan

Perkara yang sudah hampir sebulan lamanya ini, sudah ditindaklanjuti BK DPRD Kaltim terkait laporan dari Bubuhan Advokat Kaltim.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
BK DPRD KALTIM - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi saat membacakan putusan dugaan etik kepada dua anggota dewan dibacakan, Senin (21/7/2025). BK DPRD Kaltim memutuskan terkait dugaan adanya pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad Kota Samarinda yang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di 29 April 2025 lalu tidak terbukti ada unsur penghinaan.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur atau BK DPRD Kaltim bacakan putusan dugaan etik kepada dua anggota dewan dibacakan, Senin (21/7/2025).

Perkara yang sudah hampir sebulan lamanya ini, sudah ditindaklanjuti BK DPRD Kaltim terkait laporan dari Bubuhan Advokat Kaltim.

Dugaan pelanggaran etik dilayangkan untuk dua orang, yakni:

  • Wakil Ketua Andi Satya Adi Saputra; 
  • dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi.

Laporan tersebut dalam tahap awal pemeriksaan hingga proses pemanggilan kepada pelapor maupun terlapor juga sudah dilakukan BK DPRD Kaltim.

Baca juga: Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Etik, Badan Kehormatan DPRD Kaltim Susun Kajian untuk Putusan Final

“Jadi kita bacakan putusan bahwa tidak lanjut pada sidang dan mediasi,” kata Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi Senin (21/7/2025) sore di Samarinda, Kalimantan Timur.

Subandi menjelaskan, BK DPRD Kaltim memutuskan terkait dugaan adanya pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) yang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di 29 April 2025 lalu tidak terbukti ada unsur penghinaan. 

Memutuskan tindakan terlapor satu dan dua pada RDP bersama Komisi IV DPRD yang meminta meninggalkan ruang rapat.

"Tidak terbukti adanya unsur penghinaan,” katanya.

Politikus PKS ini juga menekankan dalam pembacaan putusan rapat BK DPRD Kaltim, ada 3 poin penting yang dibacakan kali ini.

Baca juga: Akademisi Nilai Sikap Kritis Anggota DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Konstituen Wajar dan Berdasar

Memutuskan tidak terdapat unsur penghinaan kepada profesi advokat, tindakan kedua terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan tata tertib DPRD Kaltim.

"Terakhir memutuskan laporan tidak dilanjutkan ke proses mediasi atau persidangan,” tandas Subandi. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved