Berita Kukar Terkini

Kapolda Kaltim Minta Anggota Brimob Terlibat Kekerasan di Desa Jonggon Kukar Diproses Hukum

Kapolda Kaltim, Brigjen Pol Endar Priantoro, menegaskan, akan bertanggungjawab penuh terhadap kekerasan

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
KASUS KEKERASAN KUKAR - Kapolda Kaltim, Brigjen Pol Endar Priantoro, menegaskan akan bertanggungjawab penuh terhadap korban kekerasan antara warga Desa Jonggon dengan Brimob pada Kamis 17 Juli 2025. Semua pihak diimbau untuk menjaga kondusivitas dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada mekanisme yang berlaku.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapolda Kaltim, Brigjen Pol Endar Priantoro, menegaskan, akan bertanggungjawab penuh terhadap kekerasan yang dilakukan anggota Brimob di Mako Korps Brimob II, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Kekerasan tersebut diduga dilakukan terhadap warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara sejak tanggal 17 Juli hingga 18 Juli 2025 lalu.

Pernyataan itu dia sampaikan kepada TribunKaltim.co usai menghadiri acara peresmian Koperasi Merah Putih di Lempake, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (21/7/2025).

Ia mengatakan, akan melakukan proses hukum terhadap para anggota Brimob yang terlibat.

Baca juga: 3 Personel Brimob Kaltim Raih Medali Bayan Championship 2025, Prestasi Level Kompetitif

"Kita sudah melakukan proses sebagaimana hukum yang berlaku," ujarnya.

"Kita internal kita melakukan proses terhadap para pelaku, yang kedua kita bertanggung jawab terhadap korban baik biaya rumah sakit dan lainnya," ujarnya. 

Kapolda Bintang Dua di pundaknya itu mengatakan, telah dilakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat di desa Jonggon, Kukar.

Dalam kesempatannya antar warga menyatakan bahwa permasalahan tersebut sepenuhnya diserahkan proses hukum. 

Selain itu, masyarakat juga menuntut Brimob untuk bertanggung jawab terhadap pengobatan dan hal-hal lain yang terkait dengan permasalahan tersebut.

"Intinya kita sepakat bahwa permasalahan ini kita serahkan ke proses hukum, kemudian tuntutan masyarakat juga meminta kita Brimob bertanggung jawab terhadap pengobatan dan lain-lain," ujarnya. 

Baca juga: Klarifikasi Pas II Brimob Polri soal Penganiayaan 19 Warga Jonggon, Komandan: Hanya Salah Paham

Diketahui, sebanyak 18 hingga 19 warga desa Jonggon mengalami kekerasan dengan aksi pemukulan oleh anggota Brimob di Mako Korps Brimob II di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Tenggarong.

Kejadian ini akibat kesalahpahaman bersama personel Brimob yang sebelumnya melibatkan warga.

Diketahui Insiden kekerasan yang terjadi antara warga Desa Jonggon dan anggota Brimob di Mako Korps Brimob II, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Tenggarong, mengakibatkan 18-19 warga mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan, ini disebabkan oleh kesalahpahaman antara warga dan personel Brimob dalam insiden sebelumnya. 

Akibatnya korban yang terluka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sementara warga lain yang menjadi korban kekerasan ini telah melapor ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menuntut keadilan atas insiden yang menimpa mereka. 

Ditanya sola jumlah anggota Brimob di Mako Korps Brimob II, Kukara yang ikut terlibat dalam aksi kekerasan terhadap warga Desa Jonggon itu, Endar Priantoro, enggan berkomentar namun dirinya memastikan semua yang terlibat akan diproses hukum. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved