Berita Nasional Terkini
Psikologi dan Otopsi Forensik Jadi Kunci Ungkap Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru
Psikologi dan otopsi forensik jadi kunci ungkap kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan.
Otopsi ini dilakukan oleh dokter spesialis forensik, biasanya atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan dalam konteks penyelidikan kriminal atau hukum.
Baca juga: Kematian Diplomat Kemlu, Kriminolog UI Sarankan Penyelidik Lakukan Audit Digital Forensik Menyeluruh
Psikologi forensik adalah cabang ilmu psikologi yang mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip psikologi dalam konteks hukum dan sistem peradilan.
Tujuannya adalah untuk membantu proses hukum melalui analisis kondisi mental, perilaku, dan motif individu yang terlibat dalam kasus pidana maupun perdata.
Psikologi forensik mulai berkembang sejak awal abad ke-20, dipelopori oleh tokoh seperti Hugo Münsterberg dan William Stern.
Di Indonesia, bidang ini semakin dikenal dalam dua dekade terakhir dan kini menjadi bagian penting dalam investigasi kriminal dan proses hukum.
Sebagai informasi, terhadap kasus kematian Arya Daru Pangayunan ini Polisi sudah memeriksa lima orang saksi.
Di antaranya pertama inisial VD atau rekan kerja dari korban ADP, kedua inisial DMS rekan kerja ADP.
Ketiga inisial S atau penjaga kos saksi yang pertama kali menemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar.
Dua saksi lagi yaitu FM, rekan atau tetangga kos dari korban dan MAP istri korban ADP.
Baca juga: 5 Saksi Sudah Diperiksa Penyelidik Polda Metro Jaya, Usut Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru
Diketahui, diplomat muda ADP (39) ditemukan tewas di kamar kos kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.
Saat ditemukan, kepala korban dililit lakban dan posisi tubuh berada di atas tempat tidur.
Pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.
Kepolisian juga mengungkapkan tidak ada tanda-tanda kerusakan atau kehilangan barang di kosan ADP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kematian Diplomat Kemlu Masih Misterius, Psikologi dan Otopsi Forensik Jadi Kunci
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.