Berita Kukar Terkini

Ratusan Honorer di Kukar Belum Terakomodir, Pemkab Ajukan Skema Paruh Waktu

Pemkab Kukar terus mengupayakan solusi bagi ratusan tenaga honorer yang belum terakomodir dalam seleksi tahap satu dan dua

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
TENAGA HONORER KUKAR - Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, mengatakan bagi tenaga honorer yang belum lulus di dua tahap seleksi tersebut, pemerintah daerah menyiapkan satu-satunya opsi saat ini, yaitu skema paruh waktu. Mayoritas dari 481 honorer yang belum terakomodir telah mengabdi lebih dari dua dekade, dan kini rata-rata berusia di atas 50 tahun. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI)  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mengupayakan solusi bagi ratusan tenaga honorer yang belum terakomodir dalam seleksi tahap satu dan dua. 

Upaya ini dibahas dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kukar yang digelar sebagai tindak lanjut kunjungan Bupati Kukar, Sekretaris Daerah, dan BKPSDM ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Rapat tersebut membahas komitmen daerah dalam memperjuangkan kejelasan nasib para honorer.

Seleksi sebelumnya hanya mampu menampung sekitar 400 orang, sementara masih ada ratusan lainnya yang belum terserap.

Baca juga: 400 Tenaga Honorer Terancam Gagal Ikut Seleksi PPPK, Pemkot Bontang Dapat Teguran dari KemenPAN-RB

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, mengatakan peserta seleksi terbagi dalam dua kategori, yakni:

Pertama, mereka yang lulus sesuai formasi pilihan.

Kedua, mereka yang diterima melalui skema optimalisasi dan ditempatkan di formasi berbeda, seperti di Kecamatan Tabang.

“Asas keadilannya tetap kami perjuangkan. Mereka yang belum masuk di dua tahap seleksi tetap menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, bagi tenaga honorer yang belum lulus di dua tahap seleksi tersebut, pemerintah daerah menyiapkan satu-satunya opsi saat ini, yaitu skema paruh waktu.

Namun skema ini membutuhkan usulan ulang formasi dan penyusunan analisis jabatan (anjab) sebagai dasar.

Dalam rapat tersebut juga muncul aspirasi agar para honorer yang telah lama mengabdi tetap dapat ditempatkan di lokasi kerja awal mereka.

Baca juga: Dijadwalkan Mei 2025, Pemkab Paser Tetap Buka Seleksi PPPK untuk Tenaga Honorer yang Masuk Database

Salah satu contohnya adalah tenaga honorer di Sekretariat DPRD Kukar yang diharapkan tetap bertugas di instansi tersebut.

Mayoritas dari 481 honorer yang belum terakomodir telah mengabdi lebih dari dua dekade, dan kini rata-rata berusia di atas 50 tahun.

Menurut Dafip, hal ini menjadi alasan kuat untuk mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam penempatan.

Ia menambahkan, Sekda Kukar telah memberikan arahan agar kewenangan penempatan pegawai dapat diserahkan ke daerah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved