Ibu Kota Negara
Respons Demokrat Soal Usul NasDem Wapres Gibran Berkantor di IKN Kaltim
Respons Partai Demokrat soal usul NasDem tentang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO - Tengok respons Partai Demokrat soal usul NasDem tentang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN Kaltim.
Usul Wapres Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN Kaltim jadi pembicaraan publik belakangan ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi usulan Partai NasDem itu baru-baru ini.
Menurut dia, pemerintah saat ini memiliki kewenangan penuh dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait IKN, termasuk soal memindahkan kantor pemerintahan.
"Tentu pemerintah saat ini memiliki pertimbangan-pertimbangan lain. Dan tentu kapan akan pindah, kapan akan ditempati, dan kapan selesai semuanya fasilitas yang tentu ini menunjang sebagai Ibu Kota Negara, ya kita serahkan kepada pemerintah," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Pemkab PPU Terima Instalasi Air Bersih dari Pusat, Wujud Dukung IKN dan Layanan Publik
Herman menilai, usulan Gibran berkantor di IKN merupakan hal yang wajar, selama tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang IKN dan mempertimbangkan kesiapan fasilitas yang ada.
Selain itu, Herman menjelaskan, keberadaan Undang-Undang IKN menjadi dasar hukum yang mengikat.
Sehingga proyek pembangunan Ibu Kota baru harus tetap dilanjutkan dengan perencanaan yang matang dan bertahap.
“Karena pemerintah yang punya rencana, pemerintah yang punya kewenangan, ya tentu rencana dan kewenangan kita serahkan kepada pemerintah,” ucap Wakil Ketua BAKN DPR RI itu.
Di sisi lain, Herman menegaskan bahwa pembangunan IKN harus tetap dilanjutkan secara bertahap, mengingat proyek ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Namun menurut saya ya IKN tentu harus secara bertahap ya, secara bertahap ya harus diselesaikan lah, karena bagaimanapun itu kan sudah ada undang-undangnya,” ucap Herman.
Baca juga: DPRD Balikpapan Kebut Pembangunan Sekolah Terpadu, Antisipasi Lonjakan Penduduk Imbas IKN
Terkait usulan IKN dijadikan ibu kota Kalimantan Timur jika tak jadi ibu kota negara, Herman menyebut hal itu diserahkan kepada pemerintah
"Ya silakan saja, siapapun berpendapat boleh. Namun tentu setelah ada Undang-Undang IKN, ya bagaimana tahapannya ya kita serahkan kepada pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Partai NasDem menyampaikan pandangan resminya terkait keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.