Berita Balikpapan Terkini
Satpol PP Balikpapan Layangkan Surat ke Gojek dan Grab, Ancam Segel Kantor Jika Abaikan Panggilan
Surat resmi telah dilayangkan kepada Gojek dan Grab untuk dimintai klarifikasi, terutama terkait program promosi layanan roda dua yang menjadi sorotan
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Balikpapan bersama aplikator transportasi online dan mitra driver, Satpol PP Balikpapan mulai bergerak.
Sejak Jumat (18/7/2025) surat resmi telah dilayangkan kepada Gojek dan Grab untuk dimintai klarifikasi, terutama terkait program promosi layanan roda dua yang menjadi sorotan.
Seperti diberikan sebelumnya beberapa drivel ojek online (ojol) meminta potongan komisi yang tadinya 20 persen menjadi 10 persen.
Hal tersebut, menjadi perbincangan hangat beberapa hari ini di semua daerah, termasuk Kota Balikpapan.
Baca juga: Brimob Polda Kaltim Sigap Evakuasi Korban Gantung Diri di Kelurahan Sepinggan Balikpapan
Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim menegaskan pihaknya kini menunggu kehadiran kedua perusahaan aplikator itu. Bila mangkir, sanksi administratif berjenjang siap diterapkan.
“Mulai hari Jumat kami sudah layangkan surat ke Gojek dan Grab untuk dimintai keterangan hasil RDP dengan Komisi III DPRD Balikpapan, aplikator, mitra, dan OPD terkait. Kami ingin tahu apakah program promosi untuk roda dua sudah dihapus,” ujar Izmir yang ditemui Tribun Kaltim di kantor Walikota Balikpapan, Senin (21/7/2025).
Menurut Izmir, Satpol PP akan mengirim panggilan pertama, kedua, dan ketiga bila perusahaan belum hadir memenuhi undangan klarifikasi. Ketidakhadiran berulang akan berlanjut ke teguran tertulis (SP1 sampai SP3).
“Kalau tidak hadir juga sampai panggilan kedua dan ketiga, kami buatkan surat teguran tertulis. Bila tetap tak ditindaklanjuti, kantornya yang akan kami segel, sesuai hasil rapat di DPRD kemarin,” tegasnya.
Izmir menambahkan, Satpol PP bertindak dalam koridor penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Setelah langkah administratif dan, bila perlu, penyegelan, penanganan teknis berikutnya akan dikordinasikan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan.
“Setelah itu bagaimana lanjutannya, kami kembalikan kepada teknisnya di Dinas Perhubungan. Kami sifatnya menjalankan aturan Perda dan Perkada,” jelasnya. (*)
Pemkot Balikpapan Hadapi Tantangan Proyek Air Bersih Rp3,9 Triliun |
![]() |
---|
Nurlena Rahmad Mas'ud Hadir Rakornas Posyandu 2025, Komitmen untuk Indonesia Sehat dan Inklusif |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Bangun TPST Graha Indah Rp5 Miliar untuk Atasi Masalah Sampah |
![]() |
---|
Anjangsana HUT ke-80 TNI, Kodam VI/Mulawarman Tebar Kepedulian untuk Pejuang dan Rakyat |
![]() |
---|
Kontraktor Optimis Proyek Drainase di Balikpapan Baru Selesai Sebelum Kontrak Berakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.