Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Satpol PP Balikpapan Layangkan Surat ke Gojek dan Grab, Ancam Segel Kantor Jika Abaikan Panggilan

Surat resmi telah dilayangkan kepada Gojek dan Grab untuk dimintai klarifikasi, terutama terkait program promosi layanan roda dua yang menjadi sorotan

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Siti Zubaidah
SATPOL PP BALIKPAPAN - Foto arsip Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim yang ditemui Tribun Kaltim di kantor Walikota Balikpapan. Sejak Jumat (18/7/2025) surat resmi telah dilayangkan kepada Gojek dan Grab untuk dimintai klarifikasi, terutama terkait program promosi layanan roda dua yang menjadi sorotan. (TribunKaltim.co/Siti Zubaidah) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Balikpapan bersama aplikator transportasi online dan mitra driver, Satpol PP Balikpapan mulai bergerak. 

Sejak Jumat (18/7/2025) surat resmi telah dilayangkan kepada Gojek dan Grab untuk dimintai klarifikasi, terutama terkait program promosi layanan roda dua yang menjadi sorotan.

Seperti diberikan sebelumnya beberapa drivel ojek online (ojol) meminta potongan komisi yang tadinya 20 persen menjadi 10 persen.

Hal tersebut, menjadi perbincangan hangat beberapa hari ini di semua daerah, termasuk Kota Balikpapan. 

Baca juga: Brimob Polda Kaltim Sigap Evakuasi Korban Gantung Diri di Kelurahan Sepinggan Balikpapan

Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim menegaskan pihaknya kini menunggu kehadiran kedua perusahaan aplikator itu. Bila mangkir, sanksi administratif berjenjang siap diterapkan.

“Mulai hari Jumat kami sudah layangkan surat ke Gojek dan Grab untuk dimintai keterangan hasil RDP dengan Komisi III DPRD Balikpapan, aplikator, mitra, dan OPD terkait. Kami ingin tahu apakah program promosi untuk roda dua sudah dihapus,” ujar Izmir yang ditemui Tribun Kaltim di kantor Walikota Balikpapan, Senin (21/7/2025).

Menurut Izmir, Satpol PP akan mengirim panggilan pertama, kedua, dan ketiga bila perusahaan belum hadir memenuhi undangan klarifikasi. Ketidakhadiran berulang akan berlanjut ke teguran tertulis (SP1 sampai SP3).

“Kalau tidak hadir juga sampai panggilan kedua dan ketiga, kami buatkan surat teguran tertulis. Bila tetap tak ditindaklanjuti, kantornya yang akan kami segel, sesuai hasil rapat di DPRD kemarin,” tegasnya.

Izmir menambahkan, Satpol PP bertindak dalam koridor penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Setelah langkah administratif dan, bila perlu, penyegelan, penanganan teknis berikutnya akan dikordinasikan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan.

“Setelah itu bagaimana lanjutannya, kami kembalikan kepada teknisnya di Dinas Perhubungan. Kami sifatnya menjalankan aturan Perda dan Perkada,” jelasnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved