Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Gakkumhut Kalimantan Tangguhkan Penahanan 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Unmul

Penangguhan terhadap dua tersangka ini menjadi pertanyaan besar, pasalnya sehari sebelumnya, sejumlah warga melakukan aksi

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
PENANGGUHAN PENAHANAN - Kantor Balai Gakkumhut Wilayah II Kalimantan, Gakkumhut Kalimantan melakukan penangguhan penahanan terhadap 2 tersangka kasus tambang ilegal di KHDTK UNMUL Samarinda. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon) 

"Sebenarnya sudah dari sebelumnya ya sudah diajukan, cuma karena kuasa hukumnya komunikasinya sedikit terhambat jadi prosesnya baru bisa kita dorong kemarin. Sabtu, (19/7) kan sudah kita tetapkan tersangka, dan pada saat itu juga sudah ada wacana permohonan penangguhan penahanan," jelasnya. 

Ditanya soal alat bukti, sehingga Daria dan Eddy ditetapkan tersangka, Anton bilang sudah memenuhi dua alat bukti. 

"Jadi memang kalau untuk penetapan tersangka ini tentunya penyidik telah mengumpulkan minimal dua bukti. Dan untuk pembuktian itu kan materi ya, jadi kita tidak bisa buka disini, tapi akan kita buka disaat yang tepat, baik itu di persidangan. Kami sudah berkeyakinan bahwa itu sudah terpenuhi dua alat buktinya," Pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved