Berita Samarinda Terkini
Gakkumhut Kalimantan Tangguhkan Penahanan 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Unmul
Penangguhan terhadap dua tersangka ini menjadi pertanyaan besar, pasalnya sehari sebelumnya, sejumlah warga melakukan aksi
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Balai Gakkumhut Kehutanan Kalimantan tanguhkan alias bebaskan dengan bersyarat terhadap Daria (42) dan Eddy (38), dua tersangka kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fahutan Unmul atau yang dikenal Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) pada Rabu, (23/7/2025).
Penangguhan terhadap dua tersangka ini menjadi pertanyaan besar, pasalnya sehari sebelumnya, sejumlah warga melakukan aksi di Kantor Balai Gakkumhut Kalimantan.
Kepala seksi (Kasi) Wilayah II BPPHLHK Kalimantan, Anton Jumaedi, menyatakan penangguhan terhadap Daria (42), dan Eddy (38) bukan tanpa alasan.
Baca juga: Pemkot Samarinda dan Polda Kaltim Bangun RS Bhayangkara, Target Beroperasi Tahun Depan
Ia menjelaskan penyelidikan kasus KHDTK UNMUL sudah berjalan sejak April. Dalam proses penyelidikan pihaknya menemukan barang bukti, kemudian melakukan gelar perkara serta melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus KHDTK UNMUL.
Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Unmul dinilai Sepihak dan Tak Sesuai Hukum
Namun saat melakukan pemanggilan terhadap saksi, kata dia, saksi tidak memenuhi panggilan Gakkumhut selama dua kali panggilan, kemudian pihaknya mendatangi rumah saksi, namun saksi tak ditemukan akhirnya Gakkumhut berusaha melakukan pencarian terhadap saksi.
"Dalam pencarian tersebut diantara saksi-saksi yang kita cari kita menemukan dua saksi, dua saksi itulah yang kita tetapkan sebagai tersangka yakni inisial D (Daria) dan E (Eddy)," ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya yang meminta keterangan terhadap dua saksi itu serta mengumpulkan alat bukti awal, setelah meyakinkan telah memenuhi syarat, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap dua saksi kemudian dijadikan tersangka.
"Kami juga punya keyakinan cukup dan memeriksa keduanya sebagai saksi hingga akhirnya kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka. Kemudian saat itu juga kita melakukan penahanan," ujarnya.
Dia bilang, saat dilakukan penahanan awal kedua tersangka memang ada riwayat penyakit (tidak disebutkan) sehingga menjadi pertimbangan penahanan tersangka.
"Duanya punya riwayat penyakit yang memang jadi pertimbangan khusus kita untuk memberikan penangguhan penahanan," katanya.
Disinggung soal aksi sejumlah warga di kantor Gakkumhut Kalimantan pada Selasa, (22/7) terkait penahanan dua tersangka kasus KRUS UNMUL itu pihaknya, Anton bilang tidak ada kaitan dengan aksinya sehingga Gakkumhut Kalimantan melakukan penangguhan terhadap Daria dan Eddy.
"Memang sudah ada permohonan seperti itu ya, terkait dengan aksi kemarin, mereka datang kesini dengan baik-baik, jadi kita coba untuk antisipasi dan ternyata mereka memang para sesepuh dari adat Dayak yang ingin menanyakan saja sebenarnya. Kemarin memang mereka membuat sesuatu kesan bahwa itu akan ada hal-hal yang bisa berpotensi seperti itu, tapi pada faktanya itu tidak ada hubungannya," ujarnya
Kata dia, Penangguhan terhadap tersangka itu merupakan subjektivitas penyidik untuk menerapkan penangguhan, namun penangguhan itu tak menghentikan proses penyidikan.
"Kalau penangguhan memang itu kewenangan penyidik, tentunya dengan meminta masukan dari pimpinan untuk pertimbangan-pertimbangan teknis," lanjutnya.
Dia bilang penangguhan terhadap tersangka ternyata sudah ada wacana pasca penahanan pada Sabtu, (19/7) lalu.
Pura-pura Beli Rokok, Pria di Samarinda Ini Curi Uang Rp3 Juta di Warung Klontong |
![]() |
---|
Disdag Samarinda Akan Verifikasi Ulang Data Pedagang Pasar Segiri untuk Hindari Komplain |
![]() |
---|
Bus Trans Samarinda Tampil di Pawai Pembangunan Merupakan Uji Publik Konsep Transportasi Massal |
![]() |
---|
Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Samarinda, Ratusan Ekstasi Disita |
![]() |
---|
Hasil Uji Laboratorium Ompreng SPPG Samarinda Ulu 2 Ditunggu dalam 3 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.