Kasus Pencabulan Balita

Jaksa Tegaskan Bukti Lengkap dalam Sidang Kasus Asusila Anak Kandung di Balikpapan, FR Tetap Didakwa

Kejari Balikpapan menegaskan dakwaan dalam perkara pencabulan terdakwa FR (30) telah disusun berdasarkan alat bukti yang sah

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
SIDANG PERDANA - Terdakwa FR (30) dengan rompi tahanan oranye berjalan di lorong Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, usai menjalani sidang Perdana pembacaan dakwaan, Selasa (23/7/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri Balikpapan menegaskan bahwa dakwaan dalam perkara pencabulan terhadap terdakwa berinisial FR (30) yang tengah disidangkan telah disusun berdasarkan alat bukti yang sah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Balikpapan, Handaya Artha, usai pembacaan dakwaan pada persidangan yang digelar hari ini, Selasa (23/7/2025).

Handaya menjelaskan, meski sebelumnya sempat ramai di media bahwa terdakwa menyebut pelaku sebenarnya adalah “Pak De”, pihaknya tidak akan bergeming.

Menurutnya, JPU akan tetap berpegang pada alat bukti yang telah diterima dari penyidik.

"Kami selaku jaksa, (tetap mengacu) sebagaimana alat bukti yang kami miliki dan disampaikan kepada kami sebagai penuntut umum, yang diserahkan dari penyidik kepada jaksa, kemudian kami teruskan limpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Baca juga: FR Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila terhadap Anak Kandung, Terancam 15 Tahun Penjara

Saat ditanya soal tambahan alat bukti, Ia menyebut bahwa seluruh alat bukti telah diterima JPU pada tahap dua dan siap dibuktikan dalam proses persidangan lanjutan.

Materi pokok perkara, menurut Handaya, akan disampaikan dalam agenda sidang berikutnya.

Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara ini akan terus berlanjut dengan fokus pada pembuktian di persidangan.

Agenda berikutnya dijadwalkan untuk memeriksa materi pokok perkara.

"Kami mempunyai alat bukti yang nanti akan kami buktikan dengan apa yang telah kami dakwakan," tegas Handaya.

Baca juga: Kasus Asusila Anak Kembali Terjadi di Balikpapan, DP3AKB Minta Warga tak Diam

Diberitakan sebelumnya, FR menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (23/7/2025) terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya yang berusia 2 tahun 7 bulan saat kejadian.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Hentin Pasaribu membacakan dakwaan selama lima menit yang berisi latar belakang hingga bukti tindak pidana, termasuk temuan video porno pada ponsel milik FR.

Didampingi kuasa hukumnya, Zalud, FR menyatakan menerima dakwaan tanpa mengajukan eksepsi. Majelis Hakim yang dipimpin Andri Wahyudi menunda sidang hingga 30 Juli 2025.

Adapun FR ditahan sejak 10 Maret 2025 dan dijerat Pasal 76E UU Perlindungan Anak junto Pasal 81/82 UU No. 17/2016 serta Pasal 6 Huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved