Berita Nasional Terkini

Jelang Vonis Hasto Kristiyanto, Romo Magnis, Mantan Jaksa Agung hingga Akademisi Kirim Amicus Curiae

Jelang vonis Hasti Kristiyanto, Sekjen PDIP, Romo Magnis, Mantan Jaksa Agung hingga Guru Besar dan Akademisi kirim amicus curiae

|
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Kamis (3/7/2025). Jelang vonis Hasti Kristiyanto, Sekjen PDIP, Romo Magnis, Mantan Jaksa Agung hingga Guru Besar dan Akademisi kirim amicus curiae. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha). 

17. Dr. A. Prasetyantoko dari Unika Atmajaya

18. Dr. Suraya Afif dari UI

19. Dr. Haryatmoko dari STF Driyarkara

20. Dr. Setyo Wibowo dari STF Driyarkara

21. Dr. Pinky Wisnusubroto dari Unair

22. Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera

23. Prof. Sulistyowati Irianto dari UI

Saat ini, Hasto Kristiyanto tengah menjalani sidang dugaan suap dan perintangan kasus Harun Masiku.

Perkaranya akan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025).

Hasto Minta Doa dari Seluruh Kader PDIP

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristyanto mengimbau seluruh kader PDIP dan simpatisan untuk menunggu sidang vonisnya pada Jumat, 25 Juli 2025 mendatang.

Hasto juga meminta doa dari para kader partai terkait putusan pengadilan. 

"Kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader PDI Perjuangan, kami imbau untuk betul-betul menunggu keputusan tersebut dengan memohon doa kepada Tuhan yang Maha Kuasa," kata Hasto usai sidang lanjutan dengan agenda duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hasto mengatakan, duplik yang disampaikannya dibuat dalam waktu 4 hari dengan tulisan tangan.

"Yang merupakan suatu hasil kontemplasi, dan melihat seluruh replik yang diberikan oleh penuntut umum," ujarnya.

Menurut Hasto, dari duplik tersebut, semakin membuktikan adanya rekayasa hukum dan proses kriminalisasi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved