Berita Nasional Terkini
Jelang Vonis Hasto Kristiyanto, Romo Magnis, Mantan Jaksa Agung hingga Akademisi Kirim Amicus Curiae
Jelang vonis Hasti Kristiyanto, Sekjen PDIP, Romo Magnis, Mantan Jaksa Agung hingga Guru Besar dan Akademisi kirim amicus curiae
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan akan segera memasuki sidang vonis yakni Jumat (25/7/2025)
Jelang sidang vonis Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Romo Magnis, mantan Jaksa Agung hingga Guru Besar UI dan akademisi lainnya ramai-ramai mengirimkan pandangan hukum amicus curiae atau "sahabat pengadilan".
Padangan hukum amicus curiae atau "sahabat pengadilan" dikirimkan para tokoh, Selasa (22/7/2025).
Selasa (22/7/2025) sebagaimana dikutip dari dokumen amicus curiae tersebut, "Perkenankan kami Aliansi Akademik Independen turut memberikan pandangan akademik kami dalam perspektif socio-legal, yaitu melihat hukum dalam konteks, dan bertujuan mendukung prinsip due process of law, serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana."
Baca juga: Pembelaan Terakhir Hasto Kristiyanto Sebelum Divonis Hakim Minggu Depan, Klaim Dirinya Korban
Kelompok ini bernama Aliansi Akademik Independen, dikoordinir Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Suliatyowati Irianto.
Adapun Romo Magnis hingga Marzuki tergabung dalam kelompok ini bersama nama-nama lainnya.
Kelompok ini terdiri dari 23 akademisi dan aktivis dari berbagai universitas.
Kompas.com telah mendapatkan konfirmasi kebenaran dokumen tersebut dari Sulistyowati Irianto.
Melalui amicus curiae itu, Romo Magnis dan kawan-kawan memandang penuntutan terhadap Hasto janggal dan menimbulkan kekhawatiran besar bahwa independensi peradilan dan demokrasi melemah.
Para akademisi ini menyoroti bukti yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan yang lemah, prosedur pemeriksaan yang diwarnai pemaksaan, hingga momentum dimulainya penyelidikan yang terkesan lebih didorong oleh motivasi politik, alih-alih hukum.
Tindakan semacam ini kerap terjadi di negara dengan sistem demokrasi lemah atau di bawah kepemimpinan otoriter.
Adapun kasus hukum Hasto, menurut mereka, tidak bisa terlepas dari sikap kritisnya kepada pemerintahan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik," ujar Romo Magnis dan kawan-kawan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
23 Akademisi
Berikut adalah 23 nama akademisi dan aktivis "Aliansi Akademik Independen" yang mengajukan amicus curiae untuk Hasto Kristiyanto:
1. Prof. Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.