Berita Nasional Terkini
Jelang Vonis Hasto Kristiyanto, Romo Magnis, Mantan Jaksa Agung hingga Akademisi Kirim Amicus Curiae
Jelang vonis Hasti Kristiyanto, Sekjen PDIP, Romo Magnis, Mantan Jaksa Agung hingga Guru Besar dan Akademisi kirim amicus curiae
Karenanya, dia mengingatkan bahwa praktik ketidakadilan akan menggerus reputasi nilai-nilai keadilan di Indonesia.
"Itulah jangan sampai praktik-praktik yang mengedepankan ketidakadilan tersebut kemudian menggerus seluruh reputasi dan semangat di dalam pendirian Indonesia merdeka yang sangat sarat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, menjadwalkan sidang putusan kasus suap dan perintangan penyidikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR untuk terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat, 25 Juli 2025.
"Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025," kata Rios Rahmanto dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Setelah menyampaikan jadwal putusan, Rios menutup sidang dengan agenda duplik tersebut.
"Oke ya, setelah Shalat Jumat, jika tidak ada lagi yang disampaikan, maka sidang ditunda pada Jumat, tanggal 25 Juli 2025, dengan acara pembacaan putusan.
Dengan demikian, sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata Rios.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa turut memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.
Sekjen PDIP itu juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku tersebut.
Hasto dituntut 7 tahun
Hasto sebelumnya telah dituntut hukuman 7 tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut, Hasto meyakini tidak berasal dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, melainkan berasal dari pihak di luar JPU atau disebut dengan order kekuatan.
"Saya bersama tim penasehat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari penuntut umum ini, melainkan sebagai suatu 'order kekuatan' di luar kehendak penuntut umum," kata Hasto, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Hasto mengatakan, indikasi kekuatan di luar KPK sudah lama terjadi, yaitu sejak bocornya Sprindik Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan/kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK," ujar dia.
Hasto mengatakan, perjuangannya jauh lebih besar dari dinding-dinding penjara karena kekuatan yang bermain terhadap kasusnya memang ada.
"Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab, kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada," ucap dia.
Baca juga: Hasto Heran Dituntut Denda Rp600 Juta Padahal Tidak Ada Kerugian Negara di Kasusnya
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.