Berita Viral
Kepsek Minta Transfer Uang Seragam ke Ibu di Pamulang Diperiksa, Dindikbud Tangsel Ungkap Hasilnya
Kepsek minta transfer uang seragam ke ibu di Pamulang diperiksa, Dindikbud Tangsel ungkap hasilnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kepala sekolah (Kepsek) yang minta transfer uang seragam ke ibu di Pamulang, Tangerang Selatan, diperiksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Kasus ini menjadi sorotan karena viral di media sosial.
Dindikbud)Kota Tangerang Selatan pun akhirnya mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Kepsek di Pamulang.
Baca juga: Nasib Kepsek di Pamulang yang Minta Ditransfer Uang Seragam, 2 Anak Nur Febri Akhirnya Masuk Sekolah
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah (Kepsek) di SDN Ciledug Barat, Pamulang, Ira Hoeriah (IH), viral di media sosial.
Kepsek tersebut awalnya diduga melakukan pungutan liar (pungli) pembelian seragam sekolah kepada seorang ibu murid di Pamulang, bernama Nur Febri Susanti (38).
IH meminta transfer uang seragam Rp 2,2 juta kepada Nur Febri Susanti yang memiliki dua anak yang sekolah di SDN Ciledug Barat.
Namun, Nur Febri mengeluh tidak mampu membeli seragam kedua anaknya yang baru pindahan dari Jakarta tersebut.
Ibu murid tersebut curiga lantaran Kepsek meminta transfer pembayaran uang seragam anaknya itu melalui rekening pribadi.
Sontak, curhatan ibu murid di Pamulang itu pun viral hingga akhirnya Kepsek tersebut menuai sorotan publik.
Sang Kespek juga akhirnya dipanggil Dindikbud Tangsel (Tangerang Selatan) untuk menjalani pemeriksaan.
Dilansir dari TribunTangerang.com, kini Dindikbud Tangsel pun telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap IH, Kepsek SDN Ciledug Barat tersebut.
"Kami sudah memanggil dan memeriksa kepala sekolah terkait dugaan pungutan," ujar Kepala Bidang Pembinaan SD Dindikbud Tangsel, Didin Sihabudin, Serpong, Tangsel, dikutip Tribunjabar.id, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IH mengakui mencantumkan nomor rekening pribadi sebagai tempat pembayaran seragam sekolah para murid.
Menurut Didin, Kepsek di Pamulang itu berdalih tujuannya mencantumkan nomor rekening pribadinya untuk memfasilitasi orangtua murid yang ingin mencicil pembayaran.
Meski begitu, Dindikbud Tangsel menegaskan prosedur yang dilakukan Kepsek tersebut tetap tidak dibenarkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.