Berita Nasional Terkini

Tom Lembong Percaya Diri Ajukan Banding, Kuasa Hukum Labeli Vonis Majelis Hakim tak Profesional

Tom Lembong percaya diri ajukan banding. Kuasa hukum labeli vonis Majelis Hakim kasus impor gula tak profesional.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong usai jalani sidang tuntutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025). Tom Lembong percaya diri ajukan banding. Kuasa hukum labeli vonis Majelis Hakim kasus impor gula tak profesional. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi terbaru seputar kasus impor gula.

Terbaru, Tom Lembong percaya diri ajukan banding usai divonis bersalah oleh Majelis Hakim sidang kasus impor gula.

Kuasa hukum Tom Lembong bahkan menilai vonis Majelis Hakim kasus impor gula tak profesional.

Adalah pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan hal tersebut.

Kepada media, ia menyebut kliennya Tom Lembong bakal mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Baca juga: Vonis Hakim untuk Tom Lembong Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir-pikir Ajukan Banding

Ari mengatakan dalam pertimbangan banding tersebut menyoroti hal yang memberatkan vonis terdakwa Tom Lembong. Karena mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis.

Ekonomi kapitalis adalah sistem ekonomi di mana kepemilikan dan pengendalian atas alat produksi—seperti pabrik, tanah, dan modal—berada di tangan individu atau perusahaan swasta, bukan pemerintah.

Tujuannya adalah menghasilkan keuntungan, dan mekanisme pasar bebas memainkan peran utama dalam menentukan harga, produksi, dan distribusi barang serta jasa.

"Pertimbangan ini menunjukkan tidak profesional Majelis Hakim karena dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan, bahkan dalam dakwaan dan/atau tuntutan JPU sekalipun tidak pernah dibunyikan," kata Ari kepada awak media Minggu (20/7/2025) malam.

Menurutnya pertimbangan ideologis tidak dapat dijadikan dasar dalam penjatuhan pidana, apalagi pertimbangan yang dapat memberatkan vonis putusan.

"Pelibatan koperasi, UMKM, dan terciptanya cocktail effect yang berujung pada penerimaan negara yang lebih banyak dan bermanfaat sesuai keterangan para ahli di persidangan," jelasnya.

Diketahui Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie Arsan dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Alasan Pakar Hukum Pidana sebut Pengadilan Tinggi Bisa Batalkan Pertimbangan Hukum Vonis Tom Lembong

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved