Berita Nasional Terkini
Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Terhadap Tom Lembong Salah dan Lemah, Ini Penjelasannya
Mahfud MD sebut vonis hakim terhadap Tom Lembong salah dan lemah, ini penjelasannya.
Ia menyebut, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong dilakukan atas perintah, bukan inisiatif sendiri.

Artinya, ujar Mahfud, kebijakan Tom Lembong berasal dari hulu yang mengalir kepadanya, untuk diteruskan sampai ke hilir.
"Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya geen straf zonder schuld, artinya 'tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan'."
"Unsur utama kesalahan itu adalah mens rea. Nah, di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif," tutur Mahfud.
Ajukan Banding
Pasca-vonis 4,5 tahun penjara, Tom Lembong resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, meyakini banding kliennya akan berbuah putusan adil, yaitu kebebasan.
"Kami yakin pada lembaga banding ini akan diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom," ucap Zaid, Selasa.
Baca juga: Sindiran Pengacara Tom Lembong, Kerugian Negara Dihitung Hakim, Hasil Audit BPKP Terbantahkan
Ia kemudian menjelaskan soal harapan bebasnya Tom Lembong dengan menyinggung Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu, kata Zaid, berdasarkan keterangan ahli di persidangan.
"Dibaca lagi pasal 2 ayat 1. Memperkaya orang lain itu ada tindakan. Ada gerakan, ada niat untuk memperkaya orang."
"Dan secara dalil bagaimana mungkin orang memperkaya orang yang tidak dikenalnya," urai Zaid.
"Memperkaya diri sendiri melalui orang lain pasti ada bagiannya. Pasti ada yang diambil pasti mendapatkan suatu hal."
"Ini jangankan mendapatkan, kenal saja nggak. Berhubung baik secara langsung ataupun tidak langsung, tidak," sambungnya.
Atas hal itu, Zaid menyayangkan putusan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.