Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Terhadap Tom Lembong Salah dan Lemah, Ini Penjelasannya

Mahfud MD sebut vonis hakim terhadap Tom Lembong salah dan lemah, ini penjelasannya.

Tribunnews.com/Jeprima
KASUS TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Duduk perkara kasus Tom Lembong hingga divonis 4,5 tahun penjara. (Tribunnews.com/Jeprima) 

Ia menyebut, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong dilakukan atas perintah, bukan inisiatif sendiri.

MAHFUD MD - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (27/2/2025).(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
MAHFUD MD - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (27/2/2025).(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Artinya, ujar Mahfud, kebijakan Tom Lembong berasal dari hulu yang mengalir kepadanya, untuk diteruskan sampai ke hilir.

"Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya geen straf zonder schuld, artinya 'tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan'."

"Unsur utama kesalahan itu adalah mens rea. Nah, di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif," tutur Mahfud.

Ajukan Banding

Pasca-vonis 4,5 tahun penjara, Tom Lembong resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, meyakini banding kliennya akan berbuah putusan adil, yaitu kebebasan.

"Kami yakin pada lembaga banding ini akan diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom," ucap Zaid, Selasa.

Baca juga: Sindiran Pengacara Tom Lembong, Kerugian Negara Dihitung Hakim, Hasil Audit BPKP Terbantahkan

Ia kemudian menjelaskan soal harapan bebasnya Tom Lembong dengan menyinggung Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu, kata Zaid, berdasarkan keterangan ahli di persidangan.

"Dibaca lagi pasal 2 ayat 1. Memperkaya orang lain itu ada tindakan. Ada gerakan, ada niat untuk memperkaya orang."

"Dan secara dalil bagaimana mungkin orang memperkaya orang yang tidak dikenalnya," urai Zaid.

"Memperkaya diri sendiri melalui orang lain pasti ada bagiannya. Pasti ada yang diambil pasti mendapatkan suatu hal."

"Ini jangankan mendapatkan, kenal saja nggak. Berhubung baik secara langsung ataupun tidak langsung, tidak," sambungnya.

Atas hal itu, Zaid menyayangkan putusan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved