Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Terhadap Tom Lembong Salah dan Lemah, Ini Penjelasannya

Mahfud MD sebut vonis hakim terhadap Tom Lembong salah dan lemah, ini penjelasannya.

Tribunnews.com/Jeprima
KASUS TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Duduk perkara kasus Tom Lembong hingga divonis 4,5 tahun penjara. (Tribunnews.com/Jeprima) 

TRIBUNKALTIM.CO - Vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Tom Lembong menuai banyak kritikan.

Vonis hakim tersebut dinilai salah dan lemah.

Hal ini juga diungkap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan beberapa poin yang menunjukkan salahnya vonis hakim tersebut.

Ia menyebut vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, salah.

Baca juga: Hakim Sebut Tom Lembong Terapkan Ekonomi Kapitalis, Said Didu: Pemberatan Hukuman yang Dicari-cari

Tak hanya salah, vonis Tom Lembong juga dinilai Mahfud penuh kelemahan.

Sebab, menurut Mahfud, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membuat hitungan kerugian negara sendiri, alih-alih merujuk perhitungan resmi yang dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP).

Selain itu, lemahnya vonis Tom Lembong yang disinggung Mahfud, karena tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus atau perbuatan pidana yang dilakukan mantan Mendag periode Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) jilid I.

"Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis (Tom Lembong) itu salah," ujar Mahfud, Selasa (22/7/2025), dilansir Kompas.com.

"Hakim juga bercanda, lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma," imbuh dia.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyoroti kesalahan vonis Tom Lembong sebab selama persidangan, tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam perbuatan sahabat Anies Baswedan itu.

Padahal, kata Mahfud, untuk menghukum seseorang, harus ada tindak pidana dan niat jahat.

"Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat," jelasnya.

Baca juga: Tom Lembong Percaya Diri Ajukan Banding, Kuasa Hukum Labeli Vonis Majelis Hakim tak Profesional

Namun, dalam kasus Tom Lembong, tidak ditemukan niat jahat.

"Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat," ucap Mahfud.

Ia menyebut, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong dilakukan atas perintah, bukan inisiatif sendiri.

MAHFUD MD - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (27/2/2025).(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
MAHFUD MD - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (27/2/2025).(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Artinya, ujar Mahfud, kebijakan Tom Lembong berasal dari hulu yang mengalir kepadanya, untuk diteruskan sampai ke hilir.

"Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya geen straf zonder schuld, artinya 'tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan'."

"Unsur utama kesalahan itu adalah mens rea. Nah, di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif," tutur Mahfud.

Ajukan Banding

Pasca-vonis 4,5 tahun penjara, Tom Lembong resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, meyakini banding kliennya akan berbuah putusan adil, yaitu kebebasan.

"Kami yakin pada lembaga banding ini akan diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom," ucap Zaid, Selasa.

Baca juga: Sindiran Pengacara Tom Lembong, Kerugian Negara Dihitung Hakim, Hasil Audit BPKP Terbantahkan

Ia kemudian menjelaskan soal harapan bebasnya Tom Lembong dengan menyinggung Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu, kata Zaid, berdasarkan keterangan ahli di persidangan.

"Dibaca lagi pasal 2 ayat 1. Memperkaya orang lain itu ada tindakan. Ada gerakan, ada niat untuk memperkaya orang."

"Dan secara dalil bagaimana mungkin orang memperkaya orang yang tidak dikenalnya," urai Zaid.

"Memperkaya diri sendiri melalui orang lain pasti ada bagiannya. Pasti ada yang diambil pasti mendapatkan suatu hal."

"Ini jangankan mendapatkan, kenal saja nggak. Berhubung baik secara langsung ataupun tidak langsung, tidak," sambungnya.

Atas hal itu, Zaid menyayangkan putusan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi.

Ia juga menilai dakwaan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyebut Tom Lembong menganut paham ekonomi kapitalis, tak masuk akal.

"Terlebih lagi yang lebih aneh, tidak pernah ada ahli, saksi atau fakta persidangan pembahasan mengenai kapitalisme. Tahu-tahu Pak Tom ini menganut paham ekonomi kapitalis," pungkas Zaid.

Disebut Memperkaya 10 Orang Lain

Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akibat kebijakannya, Tom Lembong juga dianggap merugikan negara sebesar RP578 miliar dan memperkaya 10 orang.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada:

  1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
  2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
  3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
  4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
  5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
  6. Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
  7. Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
  8. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
  9. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
  10. Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Vonis Tom Lembong Salah dan Lemah, Mahfud MD: Hakimnya Bercanda, Tak Paham Beda Ide dan Norma

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved