Kasus Impor Gula

Sindiran Pengacara Tom Lembong, Kerugian Negara Dihitung Hakim, Hasil Audit BPKP Terbantahkan

Sindiran pengacara Tom Lembong, kerugian negara dihitung hakim dan hasil audit BPKP terbantahkan

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Jeprima
KASUS TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Sindiran pengacara Tom Lembong, kerugian negara dihitung hakim dan hasil audit BPKP terbantahkan . (Tribunnews.com/Jeprima) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam kasus Tom Lembong dimentahkan oleh Hakim.

Pernyataan ini disampaikan pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Tri Kasih Lembong alias Tom Lembong.

Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong mantan Mendag 2015-2016 menyebut  majelis hakim memiliki perhitungan kerugian keuangan negara sendiri pada kebijakan importasi gula 2015-2016 yang berbeda dengan jumlah kerugian dari BPKP.

Dalam keterangan tertulisnya, kuasa hukum Tom Lembong menyebut, “Pada akhirnya, yang menghitung kerugian keuangan negara adalah majelis, sehingga seluruh hasil audit terbantahkan.” 

Baca juga: Alasan Pakar Hukum Pidana sebut Pengadilan Tinggi Bisa Batalkan Pertimbangan Hukum Vonis Tom Lembong

Di sisi lain, kata Ari, pertimbangan majelis hakim melihat kerugian negara itu bersifat potential loss atau potensi kerugian.

“Dengan mempertimbangkan profit yang ‘seharusnya’ didapatkan oleh BUMN, PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia),” ujar Ari.

Persoalan jumlah kerugian negara ini menjadi salah satu materi yang tim kuasa hukum perhatikan untuk mengajukan banding.

Ari menyebut, pihaknya berencana akan menyatakan banding secara resmi pada Selasa (22/7/2025).

“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” tuturnya.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut, jumlah kerugian keuangan negara yang bersifat nyata adalah 194.718.181.818,19, bukan Rp 578.105.411.622,47 sebagaimana kesimpulan jaksa.

Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.

Majelis menyebut, harga pokok penjualan (HPP) gula saat itu Rp 8.900 per kilogram.

Namun, PT PPI membeli dari para produsen itu senilai Rp 9.000 per kilogram.

“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 seharusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Anggota, Alfis Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Majelis tidak sependapat dengan komponen kerugian negara yang kedua yakni Rp 320.690.559.152.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved