Berita Nasional Terkini
Bagian Negosiasi Tarif Trump, Data Pribadi WNI Bisa Dikelola oleh AS, Penjelasan Airlangga dan PCO
Bagian negosiasi tarif Trump, data pribadi WNI dapat dikelola AS. Penjelasan Menko Airlangga, PCO dan Menkomdigi
TRIBUNKALTIM.CO - Bagian dari negosiasi tarif Trump, data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) bisa dikelola Amerika Serikat (AS).
Terkait data pribadi WNI bisa dikelola AS ini, Presiden Prabowo Subianto hanya menyebut bahwa Indonesia terus bernegosiasi dengan AS.
Poin terkait pengelolaan data pribadi WNI bisa dikelola AS ini merupakan bagian dari negosiasi tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen yang dikenal sebagai tarif Trump.
Rabu (23/7/2025), Prabowo saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta mengatakan, "Ya, nanti itu sedang... Negosiasi jalan terus."
Baca juga: Trump Sebut Menang Besar dari Indonesia Terkait Tarif Impor, RI Bakal Jadi Pasar Terbuka Produk AS
Menko Airlangga: Dilakukan secara Bertanggung Jawab
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, transfer data pribadi warga Indonesia untuk dikelola oleh Amerika Serikat akan dilakukan secara bertanggung jawab.
"Itu kan sudah semua. Transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Airlangga tidak memerinci lebih lanjut mengenai kesepakatan tersebut.
Intinya, kata Airlangga, joint statement yang dikeluarkan pihak AS merupakan kesepakatan kedua belah pihak.
"Itu sudah disepakati kedua belah pihak, semua disepakati. (Soal peraturan ketenagakerjaan), itu juga tidak ada perubahan.
Hanya minta comply dengan regulasi dan itu sudah kita lakukan," ucap dia.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Airlangga.
Dia bilang, Kemkomdigi telah menerima undangan dari Kemenko Perekonomian untuk berkoordinasi.
“Kami koordinasi dulu, ya, dengan Menko Perekonomian, kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi,” kata Meutya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia disebut memberikan kesempatan kepada Amerika Serikat (AS) untuk membantu melindungi data pribadi warga RI.
Hal ini tertuang menjadi salah satu ketentuan yang ada dalam delapan poin kesepakatan tarif antara Amerika dengan Indonesia yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Amerika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.