Berita Nasional Terkini

Bagian Negosiasi Tarif Trump, Data Pribadi WNI Bisa Dikelola oleh AS, Penjelasan Airlangga dan PCO

Bagian negosiasi tarif Trump, data pribadi WNI dapat dikelola AS. Penjelasan Menko Airlangga, PCO dan Menkomdigi

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
DATA PRIBADI WNI - Ilustrasi. Bagian negosiasi tarif Trump, data pribadi WNI dapat dikelola AS. Penjelasan Menko Airlangga, PCO dan Menkomdigi. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

"Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam," imbuhnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Hasan menegaskan, pertukaran data ini bertujuan untuk komersial, bukan dikelola oleh pihak AS maupun pihak lainnya.

Misalnya, kata dia, untuk pembelian barang atau jasa yang perlu keamanan khusus seperti bom. Hal ini membutuhkan keterbukaan data, siapa pihak yang membeli maupun yang menjualnya.

"Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Untuk pertukaran barang dan jasa tertentu," beber Hasan.

Hanya untuk Sektor Tertentu

Lebih lanjut, Hasan mengatakan, perlindungan dan pengelolaan data pribadi warganya dikelola oleh negara masing-masing.

Terlebih, Indonesia kini sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang menjamin keamanan itu. 

"Saya sudah koordinasi sama Pak Menko (Airlangga Hartarto) yang jadi leader dari negosiasi ini.

Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan, misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk, bisa jadi bom.

Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom," tandas Hasan.

Kerangka Perjanjian Dagang Indonesia - AS

Amerika Serikat mengumumkan Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal dengan Indonesia, sebagai hasil negosiasi antara pemerintah RI dengan perwakilan AS. 

Pengumuman itu dipublikasikan pada Selasa (22/7) waktu setempat di laman resmi whitehouse.gov. 

Dalam pengumuman itu disebutkan, Amerika Serikat dan Republik Indonesia sepakat untuk menyusun Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal guna memperkuat hubungan ekonomi bilateral. 

"Perjanjian ini akan memberikan akses pasar yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi para eksportir dari kedua negara," demikian dikutip dari laman tersebut, Rabu (23/7). 

"Perjanjian Perdagangan Timbal Balik ini akan memperluas kerja sama ekonomi yang telah lama terjalin, termasuk melalui Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) antara Amerika Serikat dan Indonesia yang ditandatangani pada 16 Juli 1996," lanjut pengumuman itu seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

Pokok-pokok penting dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Amerika Serikat dan Indonesia meliputi:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved