Berita Nasional Terkini
Bagian Negosiasi Tarif Trump, Data Pribadi WNI Bisa Dikelola oleh AS, Penjelasan Airlangga dan PCO
Bagian negosiasi tarif Trump, data pribadi WNI dapat dikelola AS. Penjelasan Menko Airlangga, PCO dan Menkomdigi
1. Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif atas berbagai produk industri, pangan, dan pertanian asal Amerika Serikat yang diekspor ke Indonesia.
2. Amerika Serikat akan menurunkan tarif timbal balik (resiprokal) menjadi 19 persen, sebagaimana diatur dalam Executive Order 14257 tanggal 2 April 2025, terhadap barang-barang asal Indonesia, serta dapat mengidentifikasi komoditas tertentu yang tidak tersedia secara alami atau tidak diproduksi di dalam negeri untuk pengurangan tarif lebih lanjut.
3. Kedua negara akan merundingkan aturan asal barang (rules of origin) yang memudahkan dan memastikan manfaat perjanjian ini terutama dinikmati oleh Amerika Serikat dan Indonesia.
4. Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral, termasuk:
- Mengecualikan perusahaan dan produk asal AS dari persyaratan kandungan lokal;
- Menerima kendaraan yang memenuhi standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS;
- Mengakui sertifikat FDA dan izin edar sebelumnya untuk alat kesehatan dan produk farmasi;
- Menghapus persyaratan pelabelan tertentu;
- Mengecualikan ekspor AS berupa kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari sejumlah ketentuan;
- Mengambil langkah untuk menyelesaikan berbagai isu kekayaan intelektual yang telah lama diidentifikasi dalam Special 301 Report USTR;
- Menangani kekhawatiran AS atas prosedur penilaian kesesuaian (conformity assessment).
5. Indonesia juga akan berupaya menghapus hambatan atas ekspor AS, termasuk melalui:
- Penghapusan pembatasan impor atau persyaratan lisensi atas barang rekondisi AS atau suku cadangnya;
- Penghapusan kewajiban pemeriksaan pra-pengiriman atau verifikasi terhadap impor barang AS;
- Adopsi dan penerapan praktik regulasi yang baik.
6. Kedua negara juga berkomitmen untuk mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pangan dan pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk:
- Pengecualian dari seluruh sistem lisensi impor, termasuk persyaratan commodity balance;
- Menjamin transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis;
- Pemberian status tetap Fresh Food of Plant Origin (FFPO) bagi semua produk tanaman AS yang relevan;
- Pengakuan terhadap pengawasan regulasi AS, termasuk pencantuman seluruh fasilitas produksi daging, unggas, dan susu AS, serta penerimaan sertifikat dari otoritas regulasi AS.
7. Indonesia berkomitmen menghapus hambatan yang berdampak pada perdagangan digital, jasa, dan investasi, antara lain:
- Memberikan kepastian atas kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia ke AS;
- Menghapus pos tarif HS atas produk "tak berwujud" serta menangguhkan kewajiban deklarasi impor terkait;
- Mendukung moratorium permanen atas bea cukai terhadap transmisi elektronik di WTO tanpa syarat;
- Melaksanakan Joint Initiative on Services Domestic Regulation, termasuk mengajukan Komitmen Spesifik yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh WTO.
8. Indonesia berkomitmen untuk bergabung dalam Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil langkah nyata dalam mengatasi kelebihan kapasitas baja global dan dampaknya.
9. Indonesia berkomitmen melindungi hak-hak tenaga kerja yang diakui secara internasional, termasuk:
- Melarang impor barang hasil kerja paksa;
- Mengubah undang-undang ketenagakerjaan untuk menjamin hak pekerja atas kebebasan berserikat dan perundingan kolektif;
- Memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.
10. Indonesia berkomitmen untuk mempertahankan standar perlindungan lingkungan yang tinggi dan menegakkan hukum lingkungan secara efektif, termasuk:
- Meningkatkan tata kelola sektor kehutanan dan memberantas perdagangan kayu ilegal;
- Mendorong ekonomi yang lebih efisien sumber daya;
- Menerima dan melaksanakan Perjanjian Subsidi Perikanan WTO;
- Memerangi perikanan dan perdagangan satwa liar ilegal.
11. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri, termasuk mineral kritis, ke Amerika Serikat.
12. Kedua negara berkomitmen memperkuat kerja sama ekonomi dan keamanan nasional untuk meningkatkan ketahanan rantai pasok dan inovasi melalui:
- Tindakan bersama mengatasi praktik perdagangan tidak adil oleh negara lain;
- Kerja sama di bidang pengendalian ekspor, keamanan investasi, dan penanggulangan penghindaran bea masuk.
Selain itu, Amerika Serikat dan Indonesia mencatat sejumlah kesepakatan komersial yang akan segera berlangsung antara perusahaan dari kedua negara, antara lain:
- Pengadaan pesawat udara dengan nilai saat ini mencapai 3,2 miliar dolar AS;
- Pembelian produk pertanian, termasuk kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan kapas dengan nilai total sekitar 4,5 miliar dolar AS;
- Pembelian produk energi, termasuk gas cair, minyak mentah, dan bensin, dengan nilai sekitar 15 miliar dolar AS.
"Dalam beberapa minggu ke depan, Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan dan memfinalisasi Perjanjian Perdagangan Resiprokal, menyiapkan dokumen perjanjian untuk ditandatangani, serta menyelesaikan prosedur domestik sebelum perjanjian mulai berlaku," tutup pengumuman tersebut.
Baca juga: Tarif Trump 19 Persen, Pemerintah Perlu Rp 120 T untuk Beli 50 Unit Boeing, Garuda Belum Teken MoU
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.