Berita Nasional Terkini

Bagian Negosiasi Tarif Trump, Data Pribadi WNI Bisa Dikelola oleh AS, Penjelasan Airlangga dan PCO

Bagian negosiasi tarif Trump, data pribadi WNI dapat dikelola AS. Penjelasan Menko Airlangga, PCO dan Menkomdigi

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
DATA PRIBADI WNI - Ilustrasi. Bagian negosiasi tarif Trump, data pribadi WNI dapat dikelola AS. Penjelasan Menko Airlangga, PCO dan Menkomdigi. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Ketentuan itu tertuang di poin kelima kesepakatan, yakni "Menghapus Hambatan Perdagangan Digital".

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).

Selain pemindahan data, Indonesia dan AS akan merampungkan komitmen mengenai investasi digital, perdagangan, dan jasa.

Indonesia sudah membuat komitmen untuk menghapus lini tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) yang ada untuk produk tak berwujud dan menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor.

Lembar fakta yang dipublikasikan Gedung Putih juga menunjukkan bahwa Indonesia berkomitmen mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan segera dan tanpa syarat.

“Dan, mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO,” tulis Gedung Putih seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Kena Tarif Trump 19 Persen, Komoditas Indonesia Diyakini Masih Bisa Bersaing

"Itu kan sudah semua. Transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Pemerintah Indonesia disebut memberikan kesempatan kepada AS untuk membantu melindungi data pribadi warga RI.

Hal ini tertuang menjadi salah satu ketentuan yang ada dalam delapan poin kesepakatan tarif antara Amerika dengan Indonesia yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Amerika.

Ketentuan itu tertuang di poin kelima kesepakatan, yakni "Menghapus Hambatan Perdagangan Digital".

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).

Selain pemindahan data, Indonesia dan AS akan merampungkan komitmen mengenai investasi digital, perdagangan, dan jasa.

Penjelasan PCO

Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menyatakan, transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang menjadi bagian dari kesepakatan penurunan tarif impor 19 persen hanya pertukaran sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi. 

Hasan menyampaikan, pertukaran itu tetap akan melindungi dan menjamin keamanan data. Hal ini juga dilakukan oleh berbagai negara.

"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi," kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved