Ibu Kota Negara

Basuki Hadimuljono Surati DPR RI, Legislator Senayan Pastikan Anggaran IKN Kaltim Selalu Ada

Kepala OIKN Nusantara, Basuki Hadimuljono menyurati DPR RI. Terbaru, legislator Senayan pastikan anggaran IKN Kaltim selalu ada.

HO
PEMBANGUNAN IKN - Arsip foto Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono. Kepala OIKN Nusantara, Basuki Hadimuljono menyurati DPR RI. Terbaru, legislator Senayan pastikan anggaran IKN Kaltim selalu ada. (HO/OIKN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepala OIKN Nusantara, Basuki Hadimuljono menyurati DPR RI.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menerima surat resmi dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait permohonan konsultasi perubahan Rencana Induk pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Terbaru, legislator Senayan memastikan anggaran IKN Kaltim selalu ada.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Wapres Gibran Diminta Berkantor di Papua lalu Diusulkan Juga di IKN Kaltim, Respons Komisi II DPR

"Kami perlu memberitahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara RI, yaitu Nomor B152/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025. Hal, permohonan konsultasi perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara,” kata Adies.

Adies menjelaskan bahwa surat tersebut menjadi langkah awal proses konsultasi antara DPR dan OIKN sebelum pembahasan lebih dalam terkait perubahan yang diusulkan.

Adies juga menegaskan bahwa mekanisme konsultasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam undang-undang itu diatur bahwa setiap perubahan terhadap Rencana Induk IKN harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPR sebagai bagian dari proses legislasi dan pengawasan pembangunan ibu kota baru.

Baca juga: Pembangunan IKN Diminta Ditunda, Kemampuan Keuangan Negara dan Prioritas Nasional Jadi Pertimbangan

Diberitakan, Partai NasDem mengusulkan pemerintah agar memberlakukan moratorium pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur apabila hingga kini belum ada kejelasan mengenai status resminya sebagai Ibu Kota Negara.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

"Pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," kata Saan.

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) yang menetapkan pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Saan pun memberikan opsi alternatif agar IKN dapat digunakan sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.

"Mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik saat ini, pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ujarnya.

Baca juga: IKN jadi Daya Tarik Penyelenggaraan Event Nasional yang Dipusatkan di Balikpapan Kaltim

Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi jalan tengah yang rasional untuk menghindari pemborosan anggaran.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved